Syarat Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Pasangan Muslim

Syarat Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Pasangan Muslim

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Senin, 08 Jul 2024 21:00 WIB
Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup)
Makassar -

Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, sebelum melakukan pernikahan ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan muslim.

Lantas, apa saja syarat-syarat nikah dalam Islam?

Mengutip Muslim or.id, pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah SWT berikan kepada umat muslim. Bahkan, Rasulullah SAW pun sangat menganjurkan umatnya menikah, terutama bagi para pemuda yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nabi SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya) (1)

Nah, untuk pasangan muslim yang hendak menikah, berikut syarat dan rukun nikah dalam Islam. Simak dengan baik, ya!

Syarat Nikah dalam Islam

Adapun syarat dan rukun nikah ini perlu diketahui umat muslim ketika hendak melakukan sebuah pernikahan. Dalam Islam sendiri sebuah pernikahan akan dianggap sah apabila sudah memenuhi semua syarat dan rukun nikah sesuai yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Maka apabila di antara keduanya tidak terpenuhi, pernikahan pasangan muslim tersebut menjadi tidak sah di mata agama.

Masih melansir dari laman Muslim.or.id, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon mempelai wanita dan laki-laki yang akan melakukan pernikahan, di antaranya:

Syarat Nikah Bagi Calon Suami (Laki-laki)

  1. Beragama Islam
  2. Tidak sedang dalam keadaan ihram
  3. Pernikahan dilakukan berdasarkan keinginannya sendiri
  4. Identitas yang jelas
  5. Mengetahui nama calon istri ataupun sifat calon pengantin
  6. Mengetahui dengan jelas bahwa calon istri bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan)
  7. Jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin)

Syarat Nikah Bagi Calon Istri (perempuan)

  1. Beragama Islam
  2. Tidak sedang dalam keadaan ihram
  3. Identitas jelas
  4. Berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain)
  5. Tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahnnya dengan orang lain

Syarat Bagi Wali Pernikahan

  1. Berdasarkan keinginan sendiri
  2. Merdeka (bukan budak)
  3. Laki-laki
  4. Dewasa (sudah baligh)
  5. Tidak disifati dengan kefasikan
  6. Tidak mengalami gangguan akal (baik itu karena pikun ataupun karena gila)
  7. Tidak bodoh dan dungu
  8. Tidak dalam kondisi ihram

Adapun syarat tambahan untuk wali perempuan adalah diwajibkan untuk ayahnya ataupun pewaris laki-laki yang lain (asobah).

Syarat Bagi Dua Orang Saksi

  1. Kompeten di bidang persaksian
  2. Tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada satu orang sekaligus, ketika dia menjadi wali dia juga yang menjadi saksi)

Syarat Nikah Islam Ada Ijab dan Qabul

  1. Menggunakan kata-kata Zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain
  2. Membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang
  3. Tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu)

Rukun Nikah dalam Islam

Selain syarat, terdapat pula lima rukun nikah yang juga menjadi salah satu hal wajib dan harus dipenuhi saat menikah. Berikut rukun nikah dalam Islam, yakni:

  1. Terdapat calon pengantin laki-laki
  2. Ada calon pengantin perempuan
  3. Ada wali dari calon pengantin perempuan
  4. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang nantinya akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak.
  5. Ada pembacaan ijab dan qabul. Hal ini akan dilakukan oleh calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.

Bagi rukun yang mewajibkan adanya wali dan dua orang saksi ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits riwayat Thabrani. Di dalam hadits itu dikatakan bahwa ketika sedang menikah, wajib untuk menghadirkan wali dan dua orang saksi.

Berikut isi hadisnya:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

Artinya: "Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami', no. 7558) (1)

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi beberapa pendapat. Ada yang menganggapnya wajib, ada yang menyatakan hanya sunnah, hingga ada yang berpendapat mubah.

Berikut masing-masing pendapat mengenai hukum pernikahan dalam Islam:

1. Wajib

Madzha Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib. Sedangkan, untuk orang yang tidak menikah itu akan berdosa.

Hal tersebut dikarenakan menikah dapat menjadi jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Berikut bukti kaidah yang memaknai bahwa pernikahan merupakan kewajiban:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Artinya: "Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib"

2. Sunnah

Pendapat jumhur ulama, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai diwajibkan.

Berikut beberapa poin dalil mereka tentang pernikahan hukumnya sunnah:

a. Andai saja menikah itu wajib maka pasti telah ternukil dalam riwayat Nabi SAW yang menyatakan hal itu. Perlu diketahui juga bahwa di antara para sahabat Nabi ada yang ditemui tidak menikah.

b. Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksa anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan Nabi Muhammad SAW:

ولا تُنْكَح الثيب حتى تستأمر

Artinya: "Jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)."

c. Al Jashash juga pernah berkata:

ومما يدل على أنه على الندب اتفاق الجميع على أنه لا يجبر السيد على تزويج عبده وأمته وهو معطوف على الأيامى فدل على أنه مندوب في الجميع

Artinya: "Diantara yang menunjukkan sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al ayaama (orang yang sendirian). Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah sunnah untuk semua (yang disebutkan dalam ayat)."

Ketiga pendapat Jumhur ulama di atas sepakat bahwa menikah hukumnya adalah sunnah dan tidak sampai wajib, wallahu a'lam.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa hukum nikah yang dibahas di atas hanya jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan hubungan yang haram.

Beda kalau ada seorang muslim yang khawatir terjerumus ke dalam fitnah, seperti zina dan lainnya maka ia diwajibkan untuk menikah.

Al Qurthubi berkata:

قال علماؤنا: يختلف الحكم في ذلك باختلاف حال المؤمن من خوف العنت الزنى، ومن عدم صبره، ومن قوته على الصبر، وزوال خشية العنت عنه وإذا خاف الهلاك في الدين أو الدنيا فالنكاح حتم ومن تاقت نفسه إلى النكاح فإن وجد الطَّوْل فالمستحب له أن يتزوج. وإن لم يجد الطول فعليه بالاستعفاف ما أمكن ولو بالصوم لأن الصوم له وِجاءٌ كما جاء في الخبر الصحيح

Artinya: "Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti'faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih." (2)

Hikmah Pernikahan dalam Islam

Mengutip laman resmi NU Online, Salah satu hikmah perkawinan dalam Islam adalah ditunjuknya manusia sebagai subjek untuk memakmurkan bumi Allah. Manusia dipilih sebagai makhluk Allah yang mendapatkan mandat untuk mengambil manfaat isi bumi sesuai kebutuhan mereka.

Ulama berkesimpulan bahwa manusia diberi tanggung jawab untuk memakmurkan bumi sampai bumi berakhir. Dengan demikian, manusia harus menjaga keberlangsungan generasinya melalui pernikahan guna melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Seperti yang dikatakan Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi berikut ini:

إذا عرفت هذا عرفت أن بقاء الأرض عامرة يستلزم وجود الإنسان حتى تنتهي مدة الدنيا. وهذا يستلزم التناسل وحفظ النوع الإنساني حتى لا يكون خلق الأرض وما فيها عبثا فنتج من هذا أن عمار الكون متوقف على وجود الإنسان ووجوده متوقف على وجود النكاح

Artinya: "Jika kamu mengetahui ini, kamu akan mengatakan bahwa keberlanjutan bumi harus dimakmurkan yang menuntut keberadaan manusia sampai akhir umur dunia. Hal ini tentu saja mengharuskan berketurunan dan menjaga spesies manusia sehingga penciptaan bumi dan isinya tidak menjadi sia-sia. Simpulan dari ini, pemakmuran dunia bergantung pada keberadaan manusia. Sedangkan keberadaan manusia bergantung pada perkawinan." (Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatut Tasyri' wa Falsafatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz II, halaman 7).

Dari hikmah perkawinan ini, Rasulullah SAW dalam haditsnya menganjurkan umatnya untuk berketurunan dan beranak pinak. Berikut haditsnya:

تناكحوا تناسلوا تكثروا فإنى مباهٍ بكم الأمم يوم القيامة

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Menikahlah, maka kalian akan berketurunan dan menjadi banyak karena aku akan bangga dengan kalian di depan umat lain pada hari kiamat.'" (3)

Demikianlah syarat dan rukun nikah dalam Islam lengkap dengan hikmahnya. Semoga membantu ya, detikers!

Sumber:

  1. Laman Muslim or.id, Fiqih Nikah
  2. Laman Muslim or.id, Apakah Menikah Itu Wajib?
  3. Laman Nahdlatul Ulama, Hikmah Perkawinan dalam Islam



(edr/urw)

Hide Ads