Menjalankan ibadah kurban mesti dilakukan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Syarat sah kurban, mulai dari syarat shohibul qurban hingga syarat hewan yang akan dikurbankan harus diperhatikan agar tidak menyalahi syariat Islam. Berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya, kurban itu hukumnya apa? Disadur dari buku Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah tulisan Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, para ulama mempunyai perbedaan pendapat.
Pendapat pertama menyatakan kurban hukumnya wajib. Di antara ulama yang mengikuti pendapat ini adalah al-Auza'i, al-Laits, mazhab Hanafi, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat kedua menyebut kurban hukumnya sunnah muakkad. Pendapat inilah yang dipedomani oleh jumhur ulama dari mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Nama-nama besar yang mengikuti pendapat ini adalah di antaranya adalah Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm.
Apakah detikers berniat kurban tahun ini untuk melaksanakan perintah Allah? Yuk, cari tahu syarat-syaratnya yang harus dipenuhi di bawah ini agar sah. Simak sampai tuntas, ya!
Syarat-syarat Kurban yang Harus Dipenuhi agar Sah
1. Syarat Shohibul Qurban
Menurut keterangan dalam buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, syarat seorang shohibul qurban, sebagaimana dikembangkan dari kitab al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah adalah:
- Muslim
- Orang yang bermukim
- Musafir tetap sah untuk berkurban
- Kaya atau berkecukupan
- Baligh (dewasa)
- Berakal
2. Kurban Harus Termasuk Hewan Ternak
Hewan yang akan dikurbankan mesti termasuk kategori bahimatul an'am alias binatang ternak. Allah SWT berfirman:
ΩΩΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω°ΨͺΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΫ’ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω ΩΫ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±Ω Ϋ
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS al-Hajj: 28)
Menurut para ulama, yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Khusus kerbau, juga boleh karena dianggap sama dengan sapi sebagaimana keterangan dalam kitab al-Imta' bi Syarhi Matn Abu Syuja'.
3. Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat Usia
Dilihat dari buku Fiqih Praktis Qurban tulisan Abu Yusuf Akhmad Ja'far, hewan kurban harus memenuhi syarat usia agar sah. Berikut ini hadits landasannya:
ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ¬ΩΨ§Ψ¨ΩΨ±Ω - Ψ±ΨΆΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩ - ΩΩΨ§ΩΩ : ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ - Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ ΩΨ§ ΨͺΩΨ°ΩΨ¨ΩΨΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ³ΩΩΩΩΨ©Ω, Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨΉΩΨ³ΩΨ±Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨͺΩΨ°ΩΨ¨ΩΨΩΩΨ§ Ψ¬ΩΨ°ΩΨΉΩΨ©Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨ£ΩΩΩ
Artinya: "Jabir meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza'ah." (HR Muttafaq 'alaih)
Sebagai catatan, kata 'musinnah' dalam hadits di atas berarti hewan ternak yang sudah dewasa. Rincian umur minimal hewan kurban adalah:
- Unta: 5 tahun
- Sapi: 2 tahun
- Kambing (al-Ma'iz): 1 tahun
- Domba jad'ah: 6 bulan
4. Bebas dari Cacat Tertentu
Apabila hewan kurban memiliki cacat tertentu, maka ia tidak boleh dikurbankan. Dari al-Barra' bin Azib RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©Ω ΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΨ²ΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ£ΩΨ΅ΩΨ§ΨΩΩΩΩ : Ψ§ΩΨΉΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ§ ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ©Ω Ψ§ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ±ΩΨΆΩΩΩΨ§ Ω Ψ§ΩΨΉΩΨ±Ψ¬ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ Ψ·ΩΩΩΨΉΩΩΩΨ§ ΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ³ΩΩΨ±ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΩΩΩ
Artinya: "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR an-Nasa'i dan Abu Dawud)
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban dengan kriteria di atas menjadi tidak sah jika dikurbankan. Adapun cacat lain, seperti sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong dan tanduk pecah, maka hukumnya menjadi makruh. Wallahu a'lam bish-shawab.
5. Jumlah Orang yang Berkurban Harus Sesuai
Setiap tipe hewan kurban memiliki batasan jumlah orang yang dapat berkurban dengannya. Untuk kambing, maka hanya sah dipakai kurban satu orang saja. Namun, pahalanya tetap bisa didapat oleh seluruh anggota shohibul qurban bila diniatkan.
Landasannya adalah hadits:
ΩΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΨ¬ΩΩΩ ΩΩΩ ΨΉΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩΨΆΩΨΩΩ Ψ¨ΩΨ§ΩΨ΄ΩΩΨ§Ψ©Ω ΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΨͺΩΩΩ
Artinya: "Pada masa Rasulullah SAW ada seseorang suami yang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi no 1505 dan Ibnu Majah no 3138. Oleh Syaikh al-Albani, hadits ini dishahihkan)
Adapun untuk sapi, boleh dijadikan hewan kurban 7 orang. Unta juga bisa dibuat kurban 7 atau 10 orang. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
ΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨΉΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ³ΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨΩΨΆΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΨ£ΩΨΆΩΨΩΩ ΩΩΨ§Ψ΄ΩΨͺΩΨ±ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨΉΩΩΨ±Ω ΨΉΩΨ΄ΩΨ±ΩΨ©Ω
Artinya: "Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi, kami berserikat sebanyak tujuh orang." (HR Tirmidzi no 905 dan Ibnu Majah no 3131. Syaikh al-Albani menyebutnya shahih, sedangkan Imam Tirmidzi mengatakan hasan gharib)
6. Hewan Kurban Disembelih pada Waktu yang Ditentukan
Dikutip dari buku Fikih Kurban oleh al-Ustadz Abu 'Abdil A'la Hari Ahadi, hewan kurban mulai disembelih pada Idul Adha alias 10 Dzulhijjah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ§ ΩΩΨ¨ΩΨ―ΩΨ£Ω Ψ¨ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ°ΩΨ§ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΩΩΩΩ Ψ«ΩΩ ΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¬ΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩΩΨΩΨ±ΩΨ Ω ΩΩΩ ΩΩΨΉΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ―Ω Ψ£ΩΨ΅ΩΨ§Ψ¨Ω Ψ³ΩΩΩΩΨͺΩΩΩΨ§ ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ°ΩΨ¨ΩΨΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩ ΩΩΨΩΩ Ω ΩΩΨ―ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ‘Ω
Artinya: "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah mengerjakan sholat kemudian pulang dan menyembelih hewan kurban. Barang siapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum (sholat Id), maka sembelihannya itu hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikit pun." (HR Bukhari no 5545 dan Muslim no 1961)
Hari-hari Tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah), juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Hal ini didasarkan atas sabda Nabi SAW:
ΩΩ Ψ£ΩΨ§Ω Ψ§ΩΨͺΨ΄Ψ±ΩΩ Ψ°Ψ¨Ψ
Artinya: "Semua hari Tasyrik ialah waktu berkurban." (HR Ahmad no 16752. Derajat hadits ini adalah hasan lighairihi)
Nah, itulah 6 syarat sah kurban yang perlu seorang muslim penuhi. Semoga bisa membantu detikers mempersiapkan kurban terbaik, ya!
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan