10 Syarat yang Harus Dipenuhi Seorang Wali Nikah

10 Syarat yang Harus Dipenuhi Seorang Wali Nikah

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Kamis, 26 Sep 2024 11:01 WIB
Groom wears the ring on the finger of the bride
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Jakarta -

Wali nikah adalah salah satu syarat penting dalam akad nikah. Keberadaan wali ini wajib agar pernikahan dianggap sah. Tanpa adanya wali, pernikahan tidak akan diakui.

Ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i menyatakan bahwa wali nikah adalah syarat sahnya pernikahan. Artinya, pernikahan tidak sah tanpa adanya wali.

Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, wali dalam pernikahan adalah orang yang bertanggung jawab untuk menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Dalam hukum Islam, wali ini harus dari pihak perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika dalam pernikahan tidak ada wali untuk mempelai perempuan, pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Untuk itu, orang yang dipilih menjadi wali ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Apa saja syarat-syarat wali nikah?

Syarat-syarat Wali Nikah

Merujuk pada sumber sebelumnya, berikut adalah syarat-syarat wali yang harus dipenuhi menurut syariat Islam:

ADVERTISEMENT
  1. Adil
  2. Islam
  3. Baligh
  4. Laki-laki
  5. Merdeka (tidak dalam status perbudakan)
  6. Tidak fasik (melakukan dosa besar), kafır, atau murtad (keluar dari agama Islam)
  7. Tidak sedang ihram haji atau umrah
  8. Waras (tidak gila atau cacat pikirannya)
  9. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  10. Tidak muflis (bangkrut) atau ditahan kuasa atas hartanya

Bila seorang wali tidak memenuhi syarat-syarat itu, berarti pernikahannya tidak sah. Contohnya, seorang wali menikahkan mempelai perempuan karena ada unsur keterpaksaan, maka pernikahan itu tidak sah. Sebab, syarat seorang wali harus dengan kerelaannya sendiri, dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Orang-orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah

P. N. H. Simanjuntak, dalam buku Hukum Perdata Indonesia menyebutkan bahwa ada dua macam wali yang dapat mendampingi mempelai perempuan saat akad nikah yaitu wali nasab dan wali hakim. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Wali Nasab

Wali nasab dibagi menjadi empat kelompok. Urutan kedudukan ditentukan berdasarkan seberapa dekat hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Kelompok satu akan didahulukan dibandingkan kelompok yang lain. Kelompok tersebut adalah:

  • Kelompok kerabat laki-laki dengan keturunan yang sama, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
  • Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
  • Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
  • Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Dalam satu kelompok wali nikah, yang paling berhak menjadi wali adalah yang memiliki kekerabatan paling dekat dengan calon mempelai wanita. Jika ada beberapa orang dengan derajat kekerabatan yang sama, prioritas diberikan kepada kerabat kandung dibandingkan dengan kerabat seayah.

Jika semua memiliki derajat yang sama, mereka sama-sama berhak, tetapi yang lebih tua dan memenuhi syarat menjadi wali akan diutamakan. Jika wali yang paling berhak tidak memenuhi syarat, seperti mengalami gangguan bicara atau pendengaran, atau sudah lanjut usia, hak wali akan berpindah kepada wali yang berada pada derajat berikutnya.

2. Wali Hakim

Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim hanya bisa bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak dapat hadir, tempat tinggalnya tidak diketahui, atau jika wali tersebut bersikap adlal (tidak layak) atau enggan. Jika wali adlal atau enggan, wali hakim dapat berperan sebagai wali nikah setelah ada keputusan dari Pengadilan Agama mengenai wali tersebut.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads