Abdul Hayat Berpeluang Dapat Jabatan Lagi, Kembali Jadi Sekda Sulsel?

Abdul Hayat Berpeluang Dapat Jabatan Lagi, Kembali Jadi Sekda Sulsel?

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 24 Jun 2024 06:30 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Abdul Hayat Gani dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama setelah dicopot dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapan ini membuka peluang bagi Abdul Hayat Gani untuk kembali menjabat posisi Sekda Sulsel, namun dengan syarat dan kondisi tertentu.

Peluang tersebut terbuka menyusul adanya surat BKN bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024. Surat yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh itu terkait tanggapan status kepegawaian Abdul Hayat.

Dalam surat itu, BKN menyampaikan tiga poin terkait Abdul Hayat. Pada poin pertama, BKN mulanya menyinggung amar putusan perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 yang menyatakan Abdul Hayat wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif," tulis Aris Windiyanto pada poin pertama suratnya yang dikutip, Sabtu (22/6/2024).

Pada poin kedua, BKN menyatakan Abdul Hayat Gani masih aktif sebagai PNS karena belum berusia 60 tahun. Kondisi ini membuat Abdul Hayat bisa diangkat menjadi pejabat di Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan," tulis Aris Windiyanto.

"Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan," tambah Aris Windiyanto pada poin ketiga suratnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan, tanggapan dari BKN tersebut merupakan balasan surat yang dikirim Pemprov Sulsel sebelumnya. Langkah ini dilakukan karena Zudan Arif selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memang ingin memperjelas status kepegawaian Abdul Hayat.

"Intinya PPK atau Pak Pj Gubernur saat ini berharap agar yang bersangkutan (Abdul Hayat) jelas statusnya sehingga bisa menerima haknya sesuai dengan aturan," kata Sukarniaty kepada detikSulsel, Sabtu (22/6).

Namun Sukarniaty menegaskan jika surat BKN itu bukan dalam posisi untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel. Dia menuturkan, konteks surat itu hanya mempertegas status kepegawaian Abdul Hayat.

Pasalnya lanjut dia, kasus pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel belum inkrah. Perkara Abdul Hayat masih berproses di Mahkamah Agung (MA) setelah Jokowi mengajukan kasasi.

"Yang mempertanyakan PPK atau pak Pj Gubernur, BKN menjawab surat Pj Gub Sulsel karena yang bersangkutan tidak jelas status kepegawaiannya, karena kasusnya belum inkrah," jelasnya.

Sukarniaty pun enggan berspekulasi soal posisi Abdul Hayat ke depan setelah status kepegawaiannya sudah diperjelas BKN. Dia juga tidak menjelaskan soal status atau posisi Abdul Hayat saat ini di Pemprov Sulsel.

"Semua akan segera diproses sesuai ketentuan," imbuh Sukarniaty.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Dikonfirmasi terpisah, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh enggan berkomentar lebih jauh soal surat BKN tersebut. Dia mengaku akan segera memprosesnya.

"Kita tindak lanjuti," ungkap Zudan kepada detikSulsel, Minggu (23/6).

Dia menegaskan pernyataan BKN dalam suratnya sudah jelas. Sementara terkait rencana pengisian jabatan Sekda Sulsel yang masih lowong, masih akan dikaji lebih lanjut.

Zudan sempat berkomentar terkait rencana dilakukan pengisian jabatan Sekda Sulsel lewat lelang jabatan. Jika lewat mekanisme tersebut, Abdul Hayat memiliki peluang ikut mendaftar setelah status kepegawaiannya jelas, hingga berpotensi kembali menjadi Sekda Sulsel jika lolos seleksi.

"Kita tunggu petunjuk dan arahan pusat ya," tegas Zudan. Jawaban Zudan menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana dilakukan seleksi lelang jabatan Sekda Sulsel.

Sementara Abdul Hayat Gani memilih bungkam terkait hal tersebut. Dia juga enggan menanggapi soal surat BKN yang memperjelas status kepegawaiannya.

"No comment," singkat Abdul Hayat yang dikonfirmasi terpisah.

Perjalanan Kasus Abdul Hayat Gani

Sebagai informasi, Abdul Hayat Gani dilantik menjadi Sekda Sulsel 23 Mei 2019. Abdul Hayat lalu dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022.

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berdasarkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat dalam jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur.

Belakangan, Abdul Hayat melawan keputusan Jokowi dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta bernomor: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023. PTUN Jakarta lantas memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel, dibatalkan. Majelis hakim juga meminta agar Abdul Hayat dikembalikan menjadi Sekda Sulsel.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Presiden Jokowi kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun majelis hakim menolak banding yang diajukan Jokowi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023," kata majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya, Rabu (27/9).

Dua kali kalah dalam gugatan perkara pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel, Jokowi akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun proses kasasi tersebut belum jelas putusannya.

"Prosesnya tinggal tunggu putusan kasasi. Kalau putusan kita gak bisa tebak kasasinya berapa lama," ungkap kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir kepada wartawan, Senin (30/10).

Namun jika kasasi yang diajukan Jokowi ditolak MA, maka Abdul Hayat Gani bisa diangkat kembali menjadi Sekda Sulsel. Syahrir mengaku menunggu kabar baik dengan harapan Abdul Hayat memenangkan perkara ini.

"Insyaallah kita masih bisa menangkan ini kasasi. Pak Hayat biasa-biasa aja, kita terima saja karena ini proses hukum," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads