BKN Ungkap Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Berpeluang Jadi Pejabat Lagi

BKN Ungkap Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Berpeluang Jadi Pejabat Lagi

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 23 Jun 2024 14:35 WIB
Sekda Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani d
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani ABdul Hayat Gani (kiri). (detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani berpeluang kembali menjadi pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama setelah dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun posisinya belum tentu sebagai sekda kembali lantaran kasus gugatan terkait pencopotannya belum inkrah.

Hal itu ditegaskan BKN dalam suratnya terkait tanggapan status kepegawaian Abdul Hayat bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024. Pemprov Sulsel membenarkan surat itu dan akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Semua akan segera diproses sesuai ketentuan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Minggu (23/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukarniaty menegaskan surat dari BKN menegaskan status Abdul Hayat sebagai PNS aktif. Namun dia tidak membeberkan soal posisi Abdul Hayat di Pemprov Sulsel saat ini.

"Kan dikembalikan ke PNS aktif," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, surat dari BKN itu jawaban dari surat Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif. Sukarniaty menyebut Zudan selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) hendak memperjelas status Abdul Hayat.

"Intinya PPK atau Pak Pj Gubernur saat ini berharap agar yang bersangkutan (Abdul Hayat) jelas statusnya sehingga bisa menerima haknya sesuai dengan aturan," tuturnya.

Belakangan, BKN pun membalas surat tersebut. Sukarniaty kembali menegaskan jika surat tanggapan BKN hanya memperjelas status kepegawaian Abdul Hayat dan bukan untuk mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

"Yang mempertanyakan PPK atau pak Pj Gubernur, BKN menjawab surat Pj Gub Sulsel karena yang bersangkutan tidak jelas status kepegawainnya karena kasusnya belum inkrah," jelas Sukarniaty.

Diberitakan sebelumnya, BKN menyampaikan tiga poin dalam suratnya yang ditujukan kepada Zudan Arif Fakrulloh. Dalam poin pertama surat itu, BKN mulanya menyinggung amar perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 yang keputusannya jika posisi Abdul Hayat wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula alias sebagai Sekda Sulsel.

Berdasarkan hal itu, Aris Windiyanto dalam suratnya menyebut hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif.

"Mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan," tegas Aris dalam poin kedua surat tersebut.

"Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan," tulis Aris pada poin ketiga suratnya.

Sementara itu, Abdul Hayat Gani enggan berkomentar terkait surat BKN tersebut. "No coment," kata Abdul Hayat yang dikonfirmasi terpisah.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022.

Belakangan, Abdul Hayat mengajukan gugatan terhadap keputusan itu hingga menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim saat itu memutuskan Kepres yang mencopot Abdul Hayat dari Sekda Sulsel batal.

Jokowi lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun majelis hakim kembali memperkuat putusan PTUN Jakarta.

Saat ini, kasus pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel masih berproses di Mahkamah Agung. Hal ini setelah Jokowi mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Jakarta.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads