Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Potensi Jadi Pejabat Lagi, Ini Kata Pj Gubernur

Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Potensi Jadi Pejabat Lagi, Ini Kata Pj Gubernur

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 23 Jun 2024 18:35 WIB
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani berpeluang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Zudan menegaskan akan menindaklanjuti surat tersebut.

"Kita tindak lanjuti," ungkap Zudan kepada detikSulsel, Minggu (23/6/2024).

Namun Zudan tidak menjelaskan lebih jauh tindakan yang akan diambil ke depan. Dia berdalih surat dari BKN sudah jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suratnya sudah jelas itu," tambahnya.

Zudan turut menanggapi soal jabatan sekda Sulsel yang belum berstatus definitif. Pihaknya juga masih mengkaji soal dilakukannya seleksi lelang jabatan Sekda Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu petunjuk dan arahan pusat ya," tegas Zudan.

Sebelumnya diberitakan, BKN menyurati Zudan Arif Fakrulloh perihal tanggapan status kepegawaian Abdul Hayat Gani. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024.

Dalam suratnya, Aris Windiyanto menegaskan jika Abdul Hayat yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun. Sehingga Abdul Hayat dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan," tegas Aris dalam suratnya tersebut.

"Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan," tulis Aris pada poin ketiga suratnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukarniaty Kondolele turut menegaskan jika surat BKN tersebut bukan untuk mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel. Dia menyebut tanggapan BKN itu merupakan surat balasan yang sempat diajukan Pemprov Sulsel.

"Intinya PPK atau Pak Pj Gubernur saat ini berharap agar yang bersangkutan (Abdul Hayat) jelas statusnya sehingga bisa menerima haknya sesuai dengan aturan," kata Sukarniaty yang dikonfirmasi terpisah.

Sukarniaty kembali menegaskan jika surat tanggapan BKN hanya memperjelas status kepegawaian Abdul Hayat dan bukan untuk mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel. Pasalnya kasus pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel masih berproses dan belum inkrah di pengadilan.

"Yang mempertanyakan PPK atau pak Pj Gubernur, BKN menjawab surat Pj Gub Sulsel karena yang bersangkutan tidak jelas status kepegawainnya karena kasusnya belum inkrah," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads