Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh terkait status kepegawaian mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. Pemprov Sulsel pun akan menindaklanjuti surat tanggapan dari BKN tersebut.
Surat bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 itu diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024. Surat tersebut perihal tanggapan terkait status tanggapan kepegawaian Abdul Hayat.
"Surat BKN tersebut menjawab suratnya Pemprov Sulsel," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Sabtu (22/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarniaty menjelaskan Pemprov Sulsel memang sempat menyurati BKN lebih dulu. Surat Pemprov yang dimaksud bernomor: 800.1.8/7099/BKD tanggal 13 Juni 2024 yang diteken Zudan selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Intinya PPK atau Pak Pj Gubernur saat ini berharap agar yang bersangkutan jelas statusnya sehingga bisa menerima haknya sesuai dengan aturan," tuturnya.
Dalam surat Pemprov Sulsel ke BKN itu, pihaknya ingin memperjelas status kepegawaian Abdul Hayat. Hal ini bagian dari tindak lanjut polemik pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel yang kasusnya belum inkrah di pengadilan.
"Yang mempertanyakan PPK atau Pak Pj Gub, BKN menjawab surat Pj Gub Sulsel karena yang bersangkutan tidak jelas status kepegawaiannya karena kasusnya belum inkrah," ujar Sukarniaty.
Dalam surat BKN yang beredar, ada tiga poin yang ditujukan kepada Zudan Arif. Salah satu poinnya menyinggung perkara pencopotan status Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel yang sebelumnya sempat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Berdasarkan amar Putusan Perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula. Hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif," kata Aris Windiyanto dalam suratnya.
Sementara pada poin kedua disampaikan, mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan.
"Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan," tulis Aris Windiyanto dalam poin ketiga suratnya.
Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh tidak menanggapi lebih jauh terkait surat BKN tersebut. Namun dia menegaskan akan menindaklanjutinya.
"Kita tindaklanjuti (surat dari BKN)," ujar Zudan yang dikonfirmasi terpisah.
Simak jejak kasus Abdul Hayat Gani selengkapnya...
Jejak Kasus Abdul Hayat Gani
Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot dari Sekda Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Abdul Hayat pun melawan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta bernomor: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023.
Belakangan, PTUN Jakarta memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel dibatalkan.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).
Presiden Jokowi kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun Abdul Hayat kembali menang setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan Jokowi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023," kata majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya, Rabu (27/9/2023).
Namun perkara ini belum berakhir lantaran Presiden Jokowi mengajukan kasasi pada 16 Oktober 2023. Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir optimis kliennya bisa menang di tingkat kasasi meski keputusannya belum jelas.
"Prosesnya tinggal tunggu putusan kasasi. Kalau putusan kita gak bisa tebak kasasinya berapa lama," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).