Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengajukan kasasi atas hasil banding gugatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dimenangkan Abdul Hayat Gani. Gugatan sudah 2 kali dimenangkan Abdul Hayat hingga tingkat banding.
Abdul Hayat dinyatakan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan PTTUN Jakarta itu dikeluarkan dengan Nomor Putusan Banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9).
Namun Jokowi selaku tergugat dalam pencopotan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel kembali melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Upaya kasasi itu dinyatakan pada Senin (16/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang itu Presiden nyatakan kasasi. Per tanggal 16 Oktober 2023," ujar kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Dengan upaya kasasi tersebut, Syaiful mengatakan pihaknya hanya sisa menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui pasti kapan putusan itu dirilis.
"Prosesnya tinggal tunggu putusan kasasi. Kalau putusan kita gak bisa tebak kasasinya berapa lama," bebernya.
Syaiful menjelaskan proses kasasi tidak lagi melalui persidangan. Sehingga proses yang ditempuh Jokowi kali ini hanya sebatas memasukkan memori kasasi dan kontra kasasi.
"Kalau kasasi enggak sidang lagi. Sisa pemohon memasukkan memori kasasi. Dan termohon masukkan kontra memori kasasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengaku masih optimis kembali menang pada tingkat kasasi ini. Apalagi, menurut Syaiful, Abdul Hayat Gani tak memberikan respons serius terkait hal ini.
"Iya insyaallah kita masih bisa menangkan ini kasasi. Pak Hayat biasa-biasa aja, kita terima saja karena ini proses hukum," sebutnya.
Abdul Hayat Menang di PTUN
Abdul Hayat Gani sebelumnya telah memenangkan gugatan pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah putusan keluar, Abdul Hayat sempat menunggu status hukum inkrah untuk ditindaklanjuti di Kemendagri.
"Menunggu arahan Mendagri," ucap Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/4).
Abdul Hayat mengaku sedianya pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta. Jika sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"14 hari (masa banding). Tapi kan tidak harus tunggu inkrah sudah bisa diproses," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Abdul Hayat Menang Banding di PTUN
Belakangan, Presiden Jokowi mengajukan upaya banding atas putusan PTUN. Namun gugatan itu kembali dimenangkan oleh Abdul Hayat Gani.
Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir sempat yakin tidak lagi ada kasasi setelah menang di tingkat banding. Menurutnya, kemenangan di dua tingkatan sudah membuktikan kekuatan kliennya dalam gugatan jabatan Sekda Sulsel itu.
"Tapi apanya lagi yang mau dikasasi? Ini kan sudah dua kali. Tingkat pertama sudah kita menangkan, tingkat banding juga kita menang. Apanya lagi? Ini kan cuma perkara ASN, perkara manajemen ASN," kata dia.
Syaiful saat itu mengatakan setelah putusan banding inkrah, maka Abdul Hayat sah untuk kembali menjabat sebagai Sekda Sulsel. Dia menyebut Pemprov Sulsel harus mengembalikan jabatan Abdul Hayat sesuai perintah Kemendagri.
"Selanjutnya mengeksekusi, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses teknisnya itu, setelah ada pengembalian penarikan SK Pemberhentian Pak Abdul Hayat Gani," bebernya.
"Dan Kementerian Dalam Negeri mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani. Pemprov itu harus melaksanakan, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Gubernur ASS Usul Ganti Sekda
Isu pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel mencuat pada November 2022 lalu. Kala itu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengusulkan untuk mengganti Abdul Hayat.
ASS kala itu sempat diminta memberikan jawaban tegas soal benar tidaknya usulan pergantian Sekda. Namun Andi Sudirman hanya memberikan pernyataan jika hal tersebut ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Harus Anda tahu dulu bahwa ada evaluasi rutin. Tanya BKD," kata Andi Sudirman kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman lalu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengurusi soal pengusulan pergantian Sekda Abdul Hayat Gani. Dia mengaku tidak ambil pusing dengan persoalan tersebut.
"Kalau saya tidak urus masalah begituan ya. Saya tidak ada pusing," tutur Andi Sudirman. Lebih lanjut, Andi Sudirman mengatakan tidak ingin kabar tersebut mengganggu jalannya birokrasi. Dia mengaku dirinya hanya fokus untuk bekerja.
"Yang pusing saya itu bagaimana bisa menjalankan dengan baik kinerjanya. Tetap fokus saja kerja," kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman kemudian menutup sesi wawancara dengan menegaskan bahwa semua ASN bisa dievaluasi tak terkecuali Sekda Abdul Hayat Gani.
"Semuanya bisa dievaluasi," tegas Andi Sudirman.