Mengenal Tugas dan Fungsi PKD dalam Pilkada 2024

Mengenal Tugas dan Fungsi PKD dalam Pilkada 2024

Irmalasari - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi tugas dan fungsi PKD (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) adalah salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, apa saja tugas dan fungsi PKD?

Tugas PKD dijelaskan dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.

Nah, bagi detikers yang ingin mengetahui tugas dan fungsi PKD, yuk simak uraiannya di bawah ini!

Tugas dan Fungsi PKD

PKD memiliki beberapa tugas dan fungsi. Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
  • Pelaksanaan kampanye
  • Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
  • Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan

3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti

5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Kewajiban PKD

Tidak hanya menjelaskan tugas PKD, surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menyebutkan tentang sejumlah kewajiban dari anggota PKD. Nah, berikut ini kewajiban-kewajiban PKD:

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
    desa atau sebutan lain/kelurahan.
  • Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Jadwal Pembentukan PKD Pilkada 2024

Bagi detikers yang telah mendaftar sebagai PKD, sebaiknya memperhatikan dengan baik jadwal setiap tahapan pendaftarannya.

Jadwal pembentukan PKD ini juga diatur dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Adapun jadwalnya yakni sebagai berikut:

  • Sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepada Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota: 13-14 Mei 2024
  • Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon Panwaslu kelurahan/desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa masa perpanjangan: 22-24 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 25 Mei 2024.
    Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa oleh Panwaslu kecamatan: 27-28 Mei 2024
  • Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024
  • Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 30 Mei 2024
  • Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih: 31 Mei 2024
  • Pelantikan Panwaslu kelurahan/desa dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa: 1-2 Juni 2024

Gaji PKD dalam Pilkada 2024

Sama dengan badan ad hoc Pilkada 2024 yang lain, PKD juga mendapat gaji atau honor.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Tabalong, besaran gaji PKD dalam Pilkada 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Berdasarkan surat tersebut, gaji PKD yakni sebesar Rp 1.100.000 per bulan.

Adapun masa kerja PKD dimulai sejak dilantik hingga Pilkada 2024 selesai. Berdasarkan jadwal tahapan yang tertuang dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, PKD akan dilantik pada awal Juni 2024. Berdasarkan hal itu, masa kerja sekitar 6 bulan.

Nah, itulah tadi tugas dan fungsi anggota PKD Pilkada 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!


(alk/ata)

Hide Ads