Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada ini memiliki fungsi yang sama dengan PTPS Pemilu.
PTPS direkrut dan diseleksi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu. Adapun jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah satu orang.
Nantinya, PTPS Pilkada ini akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan pilkada. Sama seperti penyelenggara pilkada lainnya, Pengawas TPS juga akan mendapatkan gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa gaji PTPS Pilkada yang akan bertugas dalam Pilkada 2024?
Gaji PTPS Pilkada 2024
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS atau PTPS Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang/bulan.
PTPS Pilkada 2024 sebagai salah satu badan Ad Hoc juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya. Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
- Meninggal: 36.000.0000
- Cacat Permanen: 30.800.0000
- Luka Berat: 16.500.000
- Luka Sedang: 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: 10.000.000
Tugas dan Fungsi PTPS Pilkada 2024
Tugas PTPS Pilkada meliputi beberapa hal. Berikut ini rinciannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Nah, demikianlah penjelasan terkait gaji PTPS Pilkada 2024, lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat, detikers!
(urw/asm)