Kades Baltar Jeneponto Diberhentikan gegara VCS Kini Berseteru dengan Plh

Akbar Razak - detikSulsel
Jumat, 26 Apr 2024 06:00 WIB
Foto: Kades nonaktif di Jeneponto terlibat aktif dengan Plh saat pembagian bibit jagung. Dokumen Istimewa
Jeneponto -

Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar) nonaktif bernama Mansur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi perbincangan. Setelah heboh dengan kasus video call sex (VCS), Mansur kini berseteru dengan Pelaksana Harian (Plh) Kades, Arismunandar yang menggantikan dirinya.

Mansur terseret kasus VCS hingga diberhentikan sementara selama 60 hari sejak 12 Januari 2024. Bupati Jeneponto memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Perseteruan bermula ketika Mansur menghadiri pembagian bibit jagung di kantor desa pada Selasa (23/4). Mansur datang dengan mengenakan pakaian dinas dan mengambil alih pembagian bibit jagung hingga ditegur oleh Arismunandar.


Saat itu Arismunandar menanyakan perihal surat keputusan (SK) Mansur kembali menjabat kepala desa usai dinonaktifkan. Mansur lantas mengakui dirinya belum memiliki SK yang dimaksud oleh Arismunandar.

Arismunandar lantas menilai Mansur tidak jelas lantaran tidak memiliki SK yang dimaksud. Ucapan itu sontak membuat Mansur emosi.

Terkait itu, Mansur mengaku dirinya tersinggung ucapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia mengklaim dirinya masih sebagai kepala desa yang sah.

"Yang saya protes bukan pembagian bibit, tapi terkait dengan ucapan BPD yang mengatakan yang sah kepala desa yakni Plh, itu yang saya protes, makanya saya minta SK perpanjangannya sebagai Plh Kades Baltar," kata Mansur kepada wartawan.

Mansur mengaku masih berstatus kepala desa meski telah diberhentikan sementara pada (12/1) lalu. Menurutnya, SK pemberhentian sementara itu hanya berlaku 60 hari.

"SK pemberhentian sementara saya kan masa berlakunya 60 hari sejak diterbitkan, SK itu mulai berlaku 12 Januari 2023, dan berakhir 12 Maret 2024, ini sudah lewat puluhan hari," jelasnya.

Mansur lantas mengaku sudah pernah bertemu dengan Pj Bupati Jeneponto untuk mempertanyakan SK pemberhentiannya yang akan kedaluwarsa.

"Saya sudah menghadap ke Pak PJ Bupati untuk menyampaikan bahwa masa SK pemberhentian sementara saya sudah sampai masa berlakunya, dan Pak Pj Bupati mengatakan aktif mi kembali," tegasnya.

Tanggapan Pj Bupati di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork