Prajurit TNI Prada Zacky Muhammad Arshi Al Azhar (24) dilaporkan tewas terjatuh saat memanjat pohon di lingkungan Batalyon Infanteri (Yonif) 726/Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini sudah diproses Pengadilan Militer hingga belakangan keluarga mengungkap adanya kejanggalan atas kematian korban.
"Kami melapor ke Pomdam Hasanuddin (terkait kejanggalan kasus kematian Prada Zacky)," ujar ayah almarhum, Ahmadi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Prada Zacky disebut terjatuh dari pohon kelapa setelah diperintah oleh Komandan Regu (Danru) Serda SI di Asrama Yonif 726/Tamalatea, Selasa (7/5). Kasus tersebut pun bergulir hingga Serda SI divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena dianggap lalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak keluarga kembali mengajukan laporan resmi ke Pomdam XIV Hasanuddin pada Senin (16/12), karena merasa ada yang janggal dengan penyebab kamatian korban. Ahmadi menuturkan keluarga awalnya diberi informasi bahwa Prada Zacky meninggal akibat terjatuh dari pohon kelapa.
Menurut penjelasan pihak batalyon, almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Pajonga Daeng Ngalle di Takalar. Sementara Ahmadi yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit tiba-tiba ditelepon bahwa anaknya sudah meninggal sehingga dirinya pulang.
"Dari pihak batalyon mengatakan bahwa jatuh dari pohon. Sempat dibawa ke rumah sakit katanya, tapi saya tidak sempat lihat karena dalam perjalanan ditelepon katanya sudah meninggal jadi saya pulang waktu itu," tutur Ahmadi.
Belakangan keluarga baru mengetahui bahwa saat kejadian, Prada Zacky sebenarnya sedang bertugas. Dia diminta oleh Serda SI, untuk mengganti baju dan memanjat pohon kelapa guna mengambil buah kelapa untuk keperluan pribadi.
"Korban sudah dalam keadaan berjaga lalu diperintah sama danrunya, Serda SI, disuruh pergi ganti baju untuk panjat kelapa. Alasannya keperluan keluarganya, hingga terjatuh," kata Ahmadi.
Kecurigaan muncul ketika keluarga melihat luka-luka pada tubuh Prada Zacky. Menurutnya, luka tersebut tidak tampak seperti akibat jatuh dari pohon, karena hanya terdapat di sisi tertentu pada tubuhnya.
"Lukanya di bagian samping badan bukan di dada, itu yang mencurigakan. (Kalau jatuh di pohon) Harusnya dadanya luka. Itulah yang membuat janggal," jelas Ahmadi.
Ahmadi juga menyampaikan kejanggalan lain terkait kematian anaknya. Seperti Subdenpom Takalar yang tidak membawa beberapa bukti penting saat sidang di Pengadilan Militer.
"Subdenpom Takalar tidak melampirkan di BAP hasil visum dari rumah sakit dan foto-fotonya tidak ada dilampirkan. Kemudian baju yang dipakai korban tidak dibawa ke pengadilan pada sidang," ungkap Ahmadi.
Menanggapi kasus ini, Kapendam XIV Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, memastikan bahwa kasus kematian Prada Zacky telah melalui sidang Pengadilan Militer. Dia pun menyebut jika laporan keluarga korban sementara ditangani.
"Perkara tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Militer dengan vonis 1 tahun 2 bulan dari tuntutan 10 bulan pada hari Senin 16 Desember 2024," kata Awan saat dikonfirmasi terpisah.
Awan belum menanggapi lebih jauh soal laporan keluarga korban. Dia menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Pomdam XIV Hasanuddin. Kita sama-sama menunggu hasil penyelidikannya," pungkasnya.
(asm/hmw)