Kades Baltar Jeneponto Diberhentikan gegara VCS Kini Berseteru dengan Plh

Kades Baltar Jeneponto Diberhentikan gegara VCS Kini Berseteru dengan Plh

Akbar Razak - detikSulsel
Jumat, 26 Apr 2024 06:00 WIB
Kades nonaktif di Jeneponto terlibat aktif dengan Plh saat pembagian bibit jagung. Dokumen Istimewa
Foto: Kades nonaktif di Jeneponto terlibat aktif dengan Plh saat pembagian bibit jagung. Dokumen Istimewa
Jeneponto -

Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar) nonaktif bernama Mansur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi perbincangan. Setelah heboh dengan kasus video call sex (VCS), Mansur kini berseteru dengan Pelaksana Harian (Plh) Kades, Arismunandar yang menggantikan dirinya.

Mansur terseret kasus VCS hingga diberhentikan sementara selama 60 hari sejak 12 Januari 2024. Bupati Jeneponto memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Perseteruan bermula ketika Mansur menghadiri pembagian bibit jagung di kantor desa pada Selasa (23/4). Mansur datang dengan mengenakan pakaian dinas dan mengambil alih pembagian bibit jagung hingga ditegur oleh Arismunandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Arismunandar menanyakan perihal surat keputusan (SK) Mansur kembali menjabat kepala desa usai dinonaktifkan. Mansur lantas mengakui dirinya belum memiliki SK yang dimaksud oleh Arismunandar.

Arismunandar lantas menilai Mansur tidak jelas lantaran tidak memiliki SK yang dimaksud. Ucapan itu sontak membuat Mansur emosi.

ADVERTISEMENT

Terkait itu, Mansur mengaku dirinya tersinggung ucapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia mengklaim dirinya masih sebagai kepala desa yang sah.

"Yang saya protes bukan pembagian bibit, tapi terkait dengan ucapan BPD yang mengatakan yang sah kepala desa yakni Plh, itu yang saya protes, makanya saya minta SK perpanjangannya sebagai Plh Kades Baltar," kata Mansur kepada wartawan.

Mansur mengaku masih berstatus kepala desa meski telah diberhentikan sementara pada (12/1) lalu. Menurutnya, SK pemberhentian sementara itu hanya berlaku 60 hari.

"SK pemberhentian sementara saya kan masa berlakunya 60 hari sejak diterbitkan, SK itu mulai berlaku 12 Januari 2023, dan berakhir 12 Maret 2024, ini sudah lewat puluhan hari," jelasnya.

Mansur lantas mengaku sudah pernah bertemu dengan Pj Bupati Jeneponto untuk mempertanyakan SK pemberhentiannya yang akan kedaluwarsa.

"Saya sudah menghadap ke Pak PJ Bupati untuk menyampaikan bahwa masa SK pemberhentian sementara saya sudah sampai masa berlakunya, dan Pak Pj Bupati mengatakan aktif mi kembali," tegasnya.

Tanggapan Pj Bupati di halaman selanjutnya.

Tanggapan Pj Bupati Jeneponto

Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri turut merespons kasus Mansur. Dia mengaku belum mendapat arahan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait pencopotan Mansur sebagai kepala desa Baltar.

"Kita berhentikan sementara berdasarkan rekomendasi dari APIP, untuk tahapan selanjutnya terkait pemberhentian Kepala Desa itu kan ada aturannya di UU nomor 6 tahun 2014," kata Junaedi Bakri kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurutnya, pemecatan Mansur dapat dilakukan jika telah dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dia menegaskan tak ingin terburu-buru mengambil keputusan pemecatan Mansur.

"Kita tunggu dari tim teknis baik dari APIP maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan apa dari tindakan Pemda dengan penanganan masalah yang ada di desa," tuturnya.

Junaedi juga mengaku, jangka waktu pemberhentian sementara Mansur telah habis namun tak kunjung diperpanjang.

"SK yang saya terbitkan itu selesai masa berlakunya, sampai sekarang belum ada perpanjangan, saya masih menunggu dari APIP pihak teknis PMD dalam hal ini," terangnya.

"Tentunya saya sebagai Kepala Daerah harus mendapatkan pertimbangan-pertimbangan teknis dari APIP tentunya dalam hal ini," katanya.

Kasus Mansur di halaman selanjutnya.

Mansur Diberhentikan Sementara gegara Kasus VCS

Mansyur sebelumnya diberhentikan sementara lantaran terseret kasus VCS. Dia mengaku video asusila tersebut dibuat pada Senin (20/11/2023), yang bermula saat dirinya dihubungi oleh seorang wanita yang mengambil nomornya dari Facebook.

"Itu hari mungkin dia dapat nomorku di Facebook sampai dia kirim di WA (WhatsApp) mungkin di situ dia ambil nomorku di messenger di situ dia menelepon," ujar Mansyur kepada detikSulsel, Senin (27/11/2023).

Mansyur mengaku bahwa wanita itu awalnya mengajaknya melakukan video call. Namun saat menuruti permintaan itu, wanita itu justru sudah dalam keadaan tak berbusana.

"Dia bilang VC saya kira itu VC kayak kita VC tahu-tahunya dia telanjang," terang Mansyur.

Halaman 2 dari 3
(asm/hsr)

Hide Ads