Seorang kepala desa (kades) nonaktif di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mansur terlibat cekcok dengan pelaksana harian (Plh) bernama Arismunandar saat pembagian bibit jagung. Cekcok keduanya sempat menjadi tontonan warga.
Kasus bermula saat Mansur sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) nonaktif menghadiri pembagian bibit jagung di kantor desa pada Selasa (23/4). Mansur yang mengenakan pakaian dinas mencoba mengambil alih pembagian bibit jagung tapi Arismunandar selaku Plh menegurnya.
Arismunandar saat itu menanyakan apakah Mansur yang sebelumnya dinonaktifkan sudah memiliki SK untuk menjabat sebagai kepala desa. Mansur saat itu mengakui dirinya belum memiliki SK yang dimaksud oleh Arismunandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"60 hari diberikan ki waktu untuk menyelesaikan masalah, (SK pemberhentian) berlaku surut," kata Arismunandar seperti dalam video beredar.
"Tidak ada SK-ku," balas Mansur sembari menunjuk Arismunandar.
Arismunandar yang mendengar jawaban itu akhirnya tetap mempersoalkan status Mansur yang menurutnya tidak jelas. Ucapan ini membuat Mansur naik pitam.
"Kurang ajar ini semua," respons Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.
Penjelasan Mansur Soal Keributan
Mansur sempat angkat bicara setelah insiden tersebut. Dia mengaku tersinggung dengan Arismunandar yang mengklaim dirinya sebagai kepala desa yang sah.
"Yang saya protes bukan pembagian bibit, tapi terkait dengan ucapan BPD yang mengatakan yang sah kepala desa yakni Plh, itu yang saya protes, makanya saya minta SK perpanjangannya sebagai Plh Kades Baltar," kata Mansur kepada wartawan.
Mansur mengaku masih berstatus kepala desa meski telah diberhentikan sementara pada (12/1) lalu. Menurutnya, SK pemberhentian sementara itu hanya berlaku 60 hari.
"SK pemberhentian sementara saya kan masa berlakunya 60 hari sejak diterbitkan, SK itu mulai berlaku 12 Januari 2023, dan berakhir 12 Maret 2024, ini sudah lewat puluhan hari," jelasnya.
Ia mengaku sudah pernah bertemu dengan Pj Bupati untuk mempertanyakan SK pemberhentiannya sebentar lagi akan kedaluwarsa.
"Saya sudah menghadap ke Pak PJ Bupati untuk menyampaikan bahwa masa SK pemberhentian sementara saya sudah sampai masa berlakunya, dan Pak Pj Bupati mengatakan aktif mi kembali," tegasnya.
Terpisah, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengaku belum mendapat arahan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait pencopotan Mansur sebagai kepala desa Baltar.
"Kita berhentikan sementara berdasarkan rekomendasi dari APIP, untuk tahapan selanjutnya terkait pemberhentian Kepala Desa itu kan ada aturannya di UU nomor 6 tahun 2014," kata Junaedi Bakri kepada wartawan, Senin, (22/4) lalu.
Menurutnya, pemecatan Mansur dapat dilakukan jika telah dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
"Pertama berakhir masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, yang terakhir ada putusan inkrah dari pengadilan," ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap menunggu aba-aba dari pihak yang menangani. Dirinya tak ingin terburu-buru mengambil keputusan pemecatan Mansur.
"Kita tunggu dari tim teknis baik dari APIP maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan apa dari tindakan Pemda dengan penanganan masalah yang ada di desa," tuturnya.
Junaedi juga mengaku, jangka waktu pemberhentian sementara M telah habis namun tak kunjung diperpanjang.
"SK yang saya terbitkan itu selesai masa berlakunya, sampai sekarang belum ada perpanjangan, saya masih menunggu dari APIP pihak teknis PMD dalam hal ini," terangnya
"Tentunya saya sebagai Kepala Daerah harus mendapatkan pertimbangan-pertimbangan teknis dari APIP tentunya dalam hal ini," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Mansur Diberhentikan Sementara gegara Kasus VCS
Untuk diketahui, Mansur sebelumnya diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus video call sex (VCS) dengan wanita tanpa busana. Kasus yang menjerat Mansur ini sempat beredar di media sosial.
Mansur saat itu sempat buka suara bahwa dia diperas oleh wanita tersebut. Video asusila tersebut dibuat pada Senin (20/11/2023) silam.
Ia mengatakan bahwa awalnya dia dihubungi oleh seorang wanita yang mengambil nomornya dari Facebook.
"Itu hari mungkin dia dapat nomorku di Facebook sampai dia kirim di WA (WhatsApp) mungkin di situ dia ambil nomorku di messenger di situ dia menelepon," ujar Mansur kepada detikSulsel, Senin (27/11/2023).
Mansur mengaku bahwa wanita itu awalnya mengajaknya melakukan video call. Namun saat menuruti permintaan itu, wanita itu justru sudah dalam keadaan tak berbusana.
"Dia bilang VC saya kira itu VC kayak kita VC tahu-tahunya dia telanjang," terangnya.
Simak Video "Video: Belum Sehari Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Cekcok dengan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)