Pemprov Sulsel Ancam Potong 3% TPP ASN Tambah Libur Usai Lebaran

Pemprov Sulsel Ancam Potong 3% TPP ASN Tambah Libur Usai Lebaran

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 15 Apr 2024 20:14 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menambah liburnya setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H. ASN menambah libur akan disanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 3 persen.

"Tidak bisa (bolos). Kena sanksi lah pasti kalau dia banyak tambahan bolosnya ya. Pasti disesuaikan dengan PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri ya kan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Senin (15/4/2024).

Sukarniaty mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi atau alasan yang jelas dapat diganjar sanksi. Sanksi tersebut berupa TPP dipotong sebesar 3 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau umpanya dia bolos satu atau dua hari paling ya, yang paling konkret (pemotongan) TPP-nya. Karena itu kan masuk tanpa keterangan jadi 3% dipotong (TPP-nya)," tegasnya.

Dia menambahkan, ASN yang berhalangan hadir di hari pertama kerja usai libur panjang harus menyertakan surat keterangan. Dia menyebut, jika ASN sakit maka harus ada keterangan dari dokter.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas dia punya surat keterangan, misalnya sakit, ya kan. Dia harus punya surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit, kan begitu. Intinya dia harus punya surat keterangan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel menerapkan penyesuaian kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen pada 16-17 April. Pengaturan kerja WFH dan WFO itu diatur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Kita kan mengacu ke surat edaran PAN-RB itu kan. Kita mengacu di situ. Kita juga sudah membuat surat edaran berkaitan hal itu. Kita menyesuaikan dengan sistem kerja pegawai lingkup Pemprov Sulsel," kata Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Senin (15/4).

Sukarniaty mengatakan surat edaran dari Pemprov Sulsel yang menindaklanjuti edaran Menpan-RB diterbitkan pada Sabtu (13/4). Dia menjelaskan, OPD atau badan organisasi yang berkaitan dengan utilitas dasar seperti pelayanan publik dan penanganan bencana diwajibkan untuk melakukan WFO 100 persen.

"Itu kan jelas di edaran bahwa yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat tuh 100% dia WFO. Jadi masuk kantor 100%, tidak bisa tidak. Misalnya kesehatan, rumah sakit, perizinan, yang melakukan pelayanan, misalnya. Ya itu harus WFO," jelasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads