Pemprov Sulsel Terapkan 50% WFO 16-17 April, ASN WFH Ditentukan Kepala OPD

Pemprov Sulsel Terapkan 50% WFO 16-17 April, ASN WFH Ditentukan Kepala OPD

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 15 Apr 2024 18:17 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan penyesuaian kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen pada 16-17 April. Pengaturan kerja WFH dan WFO itu diatur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Kita kan mengacu ke surat edaran PAN-RB itu kan. Kita mengacu di situ. Kita juga sudah membuat surat edaran berkaitan hal itu. Kita menyesuaikan dengan sistem kerja pegawai lingkup Pemprov Sulsel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Senin (15/4/2024).

Sukarniaty mengatakan surat edaran dari Pemprov Sulsel yang menindaklanjuti edaran Menpan-RB diterbitkan pada Sabtu (13/4). Dia menjelaskan, OPD atau badan organisasi yang berkaitan dengan utilitas dasar seperti pelayanan publik dan penanganan bencana diwajibkan untuk melakukan WFO 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan jelas di edaran bahwa yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat tuh 100% dia WFO. Jadi masuk kantor 100%, tidak bisa tidak. Misalnya kesehatan, rumah sakit, perizinan, yang melakukan pelayanan, misalnya. Ya itu harus WFO," jelasnya.

Sementara itu, kata dia, perangkat organisasi daerah yang berkaitan dengan layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dibolehkan untuk melakukan penyesuaian kerja WFH 50 persen. Lalu 50 persen lainnya diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasan dari kantor.

ADVERTISEMENT

"Selain yang melaksanakan pelayanan (publik) ya itu WFH bisa, paling maksimal 50%. Seperti rumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring, evaluasi, itu cukup 50%. Terus WFO menyesuaikan persentase WFH. Jadi yang WFH 50%, sisanya 50% paling banyak, sisanya harus WFO," tuturnya.

Sukarniaty menyebut, edaran ini diterapkan dengan mempertimbangkan arus balik mudik sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. Hanya saja dengan catatan, tugas kedinasan yang dikerjakan lewat WFH tidak mengurangi kualitas kinerja organisasi.

"Surat edaran ini intinya bagaimana tetap kinerja organisasi itu terjaga dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus terjaga gitu, tidak bisa tidak," bebernya.

Dia menambahkan, pembagian tugas WFH dan WFO diatur oleh kepala OPD masing-masing. Jika ada ASN yang berhalangan hadir, maka mesti mencantumkan surat keterangan.

"Yang jelas dia punya surat keterangan, misalnya sakit, ya kan. Dia harus punya surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit, kan begitu. Intinya dia harus punya surat keterangan," ujarnya.

Sebagai informasi, edaran tersebut dikeluarkan oleh KemenPAN-RB untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2024. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan WFH dan WFO bagi ASN pada16-17 April.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads