- Pengertian Zakat
- Hukum dan Dalil-dalil tentang Zakat 1. Al-Baqarah Ayat 261 2. Al-Baqarah Ayat 43 3. An-Nisa Ayat 10 4. HR. Bukhari 5. HR. Muslim 6. Hadits Shahih
- Syarat Wajib Zakat 1. Islam 2. Merdeka 3. Kepemilikan yang Sempurna 4. Nisab 5. Haul
- Bacaan Doa Membayar dan Menerima Zakat Doa Membayar Zakat Doa Menerima Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim. Lantas, apa yang dimaksud dengan zakat?
Mengutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti "penyucian, bersih, suci, subur, tumbuh dan berkembang". Adapun perintah untuk mengeluarkan zakat termaktub dalam surah At-Taubah ayat 103.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Untuk lebih memahami terkait zakat, yuk simak ulasan lengkap tentang pengertian zakat beserta hukum, bacaan doa dan syaratnya.
Pengertian Zakat
Mengutip dari buku Panduan Zakat Praktis yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, secara istilah, zakat merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada penerima yang berhak, sesuai dengan ketentuan, haul, dan syarat yang ditetapkan.
Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (ada delapan) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara'.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian kecil dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki.
Hukum dan Dalil-dalil tentang Zakat
Zakat, sebagai rukun Islam ketiga, didasarkan pada Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Ayat-ayat Al-Quran dan hadits yang membahas zakat secara umum menunjukkan bahwa Allah SWT menginginkan agar zakat tetap relevan, beragam, dan bermanfaat sepanjang masa.
Masih dari buku yang sama, berikut ayat Al-Quran dan hadits yang menjadi dasar hukum pelaksanaan zakat, di antaranya:
1. Al-Baqarah Ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١
Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.
2. Al-Baqarah Ayat 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ٤٣
Artinya: Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
3. An-Nisa Ayat 10
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ ١٠
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
4. HR. Bukhari
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Tidak ada orang yang memiliki simpanan kekayaan yang tidak mau memberikan zakatnya, kecuali kekayaan itu dibakar di api neraka Jahanam yang kemudian dijadikan kepingan-kepingan guna menyetrika kedua lambung dan dahinya sampai Allah SWT menghukum hamba-hambaNya pada hari kiamat yang lamanya diperkirakan lima puluh tahun kemudian baru akan diketahui nasibnya, apakah ia ke surga atau ke neraka" (HR. Bukhari)
5. HR. Muslim
Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa diberi Allah SWT kekayaan tetapi tidak menunaikan zakatnva, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan yang besar kepalanva (disebabkan banyak bisanya) yang memiliki dua titik hitam di atas matanya, dan ular itu akan membelit orang itu, seraya berkata "akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu" (HR. Muslim)
6. Hadits Shahih
Dari Umar Ibn Khattab berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah" ia juga berkata "usahakan agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling meminta-minta" (Hadits shahih)
Syarat Wajib Zakat
Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam memiliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman Baznas Kabupaten Semarang:
1. Islam
Hal ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq RA, "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam."
Seorang yang memberikan zakat haruslah seorang Muslim, dan tidak ada kewajiban zakat bagi orang non-Muslim. Kebijakan ini sudah disepakati oleh umat Islam, karena zakat adalah bagian dari kewajiban keagamaan yang khusus bagi umat Islam.
2. Merdeka
Zakat tidak menjadi kewajiban bagi budak, termasuk budak yang telah dijanjikan pembebasan, budak yang akan dibebaskan, dan budak yang sedang dalam proses pembebasan. Alasan utamanya adalah karena budak tidak memiliki kepemilikan.
Namun, pengecualian pada budak yang sedang dalam proses pembebasan, yang kepemilikannya terbatas. Umar bin Khattab RA menegaskan: "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan yang Sempurna
Maknanya adalah harta tersebut benar-benar dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, di bawah kendali penuhnya, dan dapat digunakan sesuai keinginannya tanpa melanggar hak orang lain. Zakat tidak diwajibkan untuk harta yang tidak dimiliki sepenuhnya, seperti harta yang diperoleh melalui pinjaman, hutang atau titipan.
4. Nisab
Nisab adalah istilah yang merujuk pada jumlah minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang nilainya tidak mencapai nisab tidak diwajibkan untuk dizakati. Artinya, jika nilai total harta seseorang, setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan, melebihi jumlah minimum yang ditetapkan untuk zakat, yaitu setara dengan 91,92 gram emas 24 karat, maka zakat menjadi wajib.
5. Haul
Berdasarkan hadits, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu/wajib dizakat." Meskipun hadits ini dianggap lemah, namun diperkuat oleh beberapa riwayat yang sahih, termasuk dari empat khalifah dan beberapa sahabat yang lain.
Oleh karena itu, harta yang belum mencapai masa haul, meskipun hanya sebentar, tidak diwajibkan untuk dizakati.
Bacaan Doa Membayar dan Menerima Zakat
Umat muslim dianjurkan untuk senantiasa berdoa ketika melakukan sesuatu, termasuk ketika mengeluarkan zakat. Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut bacaan ketika membayar zakat:
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut:
Doa Membayar Zakat
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Doa Menerima Zakat
Sama halnya dengan orang yang mengeluarkan zakat, orang yang menerima zakat juga dianjurkan untuk membaca doa. Tujuannya adalah untuk mendoakan pemberi zakat.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, bacaan yang biasa dibacakan saat menerima zakat adalah sebagai berikut:
Pertama, doa saat menerima zakat menurut Habib Hasan Ahmad Muhammad Al Kaf:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Arab Latin: jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu. (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallhu a'lam.
Kedua, doa saat menerima zakat menurut Syekh Nawawi Banten
طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ
Arab Latin: Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'.
Artinya: Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.
Itulah informasi lengkap tentang zakat mulai dari pengertian, hukum, syarat wajib dan bacaan doanya.
(edr/alk)