Cara Menghitung Zakat Perdagangan dengan Mudah serta Nisab dan Ketentuannya

Cara Menghitung Zakat Perdagangan dengan Mudah serta Nisab dan Ketentuannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 22:00 WIB
Ilustrasi zakat
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Makassar -

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan seluruh umat muslim. Tidak terkecuali bagi seorang pedagang atau pebisnis.

Seorang pedagang muslim wajib mengeluarkan zakat perdagangan untuk membersihkan harta niaganya. Untuk mengeluarkan zakat perdagangan itu terdapat ketentuan perhitungan yang mesti diikuti.

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat perdagangan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahuinya, berikut panduan nizab dan ketentuan zakat perdagangan yang dihimpun detikSulsel dari berbagai sumber. Simak dengan seksama ya!

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Melansir laman Zakat Badan Amil Zakat (Baznas), seorang pedagang muslim wajib mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5%. Harta perdagangan yang dikenakan zakat itu dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek.

ADVERTISEMENT

Utang jangka pendek adalah utang yang jatuh tempo hanya satu tahun saja. Sementara, harta dagang disyaratkan sudah harus mencapai satu tahun.

Jika selisih dari aset lancar usaha dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Adapun nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas.

Dari syarat dan ketentuan di atas, maka rumus penghitungan zakat dagang dirincikan sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar - utang jangka pendek)

Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan

Untuk memudahkan, berikut contoh cara menghitung zakat perdagangan.

Misalnya, diketahui jumlah aset lancar dan utang jangka pendek Bapak A serta harga emas saat ini seperti berikut:

  • Aset lancar: Rp 200.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp 50.000.000
  • Harga emas saat ini: Rp 622.000/gram

1. Pertama-tama yaitu menghitung nisab zakat perdagangan dengan cara mengalikan harga emas saat ini dengan nisab perdagangan. Berikut rinciannya:

Harga emas saat ini X Nisab perdagangan

Rp 622.000 x 85

= Rp 52.870.000

Jadi, nisab zakat perdagangannya adalah Rp 52.870.000

2. Berikutnya yaitu hitung selisih aset lancar dengan utang jangka pendek.

Aset lancar - utang jangka pendek

Rp 200.000.000 - Rp 50.000.000

= Rp 150.000.000

Selisihnya yakni Rp 150.000 sehingga sudah mencapai nisab zakat perdagangan. Dengan begitu, zakat perdagangan harus dibayarkan.

3. Setelahnya kalikan selisih aset lancar dan utang jangka pendek sesuai dengan rumus yang disebutkan sebelumnya.

2,5% x (aset lancar - utang jangka pendek)

2,5% x (Rp 200.000.000 - Rp 50.000.000)

= Rp3.750.000

Maka, zakat perdagangan yang harus dibayarkan Bapak A senilai Rp 3.750.000.

Waktu Membayar Zakat Perdagangan

Menurut para ahli fiqih waktu yang paling utama menunaikan zakat perdagangan adalah pada akhir tahun hijriah. Sebagaimana dinukil dari laman Baznas Kota Yogyakarta berjudul 'Waktu yang Paling Utama Menunaikan Zakat Perdagangan.

Ketentuan tersebut disandarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi berikut:

"Tiap-tiap sesuatu ada zakatnya dan zakat perdagangan adalah pada akhir tahun." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa zakat perdagangan harus dikeluarkan di akhir tahun hijriah. Maka, waktu penunaian zakat perdagangan jatuh pada malam pergantian tahun hijriah. Tepatnya pada saat masuk tahun baru Islam di bulan Muharram.

Pada waktu tersebut, para pedagang wajib menunaikan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari harta dagang yang dimiliki dalam setahun terakhir. Penunaian zakat perdagangan ini dianjurkan untuk disegerakan agar mempermudah proses perhitungan zakat.

Hukum Zakat Perdagangan

Melansir laman Baznas Yogyakarta, zakat perdagangan wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim yang memiliki harta niaga selama setahun dan sudah mencapai nisab. Sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 267 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبتُم وَمِمَّآ أَخرَجنَا لَكُم مِّنَ ٱلأَرضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلخَبِيثَ مِنهُ تُنفِقُونَ وَلَستُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Selain itu, diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." (HR. Al-Bukhari)

2 Jenis Zakat

Dilansir dari Panduan Zakat Baznas, zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan maal. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jenis-jenis zakat:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan semua muslim yang sudah mampu menunaikannya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sekali setahun dengan batas waktu mulai awal Ramadhan sampai sebelum salat hari raya Idul Fitri.

Adapun kadar zakat fitrah yakni sebesar 2,5 kg/ 3,5 liter beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang. Harta tersebut harus merupakan milik penuh orang tersebut, bertambah atau berkembang, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang dan sudah berlalu satu tahun.

Adapun kadar zakat maal berjumlah 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Zakat maal ini baru dibayarkan apabila sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas.

Zakat maal ini terbagi lagi menjadi zakat profesi dan zakat perdagangan. Zakat profesi sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta hasil upah kerja rutin atau upah dari profesi yang dijalankan.

Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung zakat perdagangan lengkap dengan hukumnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads