- Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil 4. Mualaf 1. Orang yang Sudah Menganut Agama Islam 2. Orang yang Masih Kafir 5. Riqab 6. Gharimin 7. Fi Sabilillah 8. Ibnu Sabil
- Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua?
- Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat 1. Orang-orang Kaya 2. Istri dan Anak 3. Non-Muslim 4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat merupakan kewajiban seorang muslim untuk memberikan sejumlah hartanya kepada orang yang berhak. Lantas, siapa saja yang termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat?
Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.
Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)
Nah, untuk mengetahuinya lebih lanjut berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat beserta penjelasannya. Disimak, yuk!
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Seorang fakir merupakan orang yang sangat sengsara hidupnya karena tidak mempunyai harta, tenaga, serta fasilitas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagaimana dijelaskan oleh pengarang kitab al-Muhazzab berikut:
"Fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu (usaha/alat/media) kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya".
Berdasarkan pengertian tersebut, maknanya fakir merupakan suatu keadaan ekonomi sangat buruk yang dimiliki seseorang. Dia tidak mempunyai usaha, penghasilan tetap, dan alat lainnya untuk bekerja.
Dengan kata lain, seorang fakir hanya bisa memenuhi 3 atau 3 dari 10 kebutuhan hidup. Maka, seorang fakir termasuk golongan penerima zakat.
Secara harfiyah fakir memiliki arti 'berharap' atau diam, tidak banyak gerak, dan mobilitas rendah. Sehingga fakir adalah orang yang sepanjang hidupnya selalu berharap dari uluran tangan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Miskin
Penerima zakat selanjutnya yaitu orang miskin. Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehingga berada dalam kekurangan.
Berdasarkan definisi tersebut, orang miskin sejatinya memiliki sumber penghasilan yang membedakannya dengan fakir. Meski memiliki sumber penghasilan, mereka masih tetap mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Seseorang yang masuk dalam golongan miskin ini hidupnya tidak mampu bergerak secara leluasa untuk berusaha. Sebab keterbatasan modal dan fasilitas.
3. Amil
Secara bahasa, amil berarti pekerja atau orang yang melakukan pekerjaan. Sementara dalam istilah fiqih, amil diartikan sebagai orang yang diangkat oleh pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Di Indonesia kata 'amil' juga dipakai untuk sebutan orang-orang yang diamanahkan atau ditunjuk mengurusi zakat. Pada struktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), amil disebut dengan pengurus.
Seorang amil zakat memiliki tugas dan wewenang yang harus dipenuhi. Di antaranya al su'ah (pengumpul), al-katabah (administrator), al-hazanah
(penjaga/pemelihara/pengembang), dan al-Qasamah
(distributor).
Beberapa anggota amil zakat ada yang tidak mendapatkan gaji khusus oleh pemerintah. Maka dari itu, mereka berhak menerima zakat sebagai penghargaan atas kerja kerasnya meskipun seorang amil zakat itu kaya. Adapun besarannya disesuaikan dengan keadaan.
Untuk menjadi seorang amil zakat, terdapat syarat utama dan pendukung yang harus dipenuhi. Syarat utama yang dimaksud di antaranya:
- Bukan keluarga Rasulullah SAW, Bani Israil, atau Bani Abdul Muthallib
- Islam
- Adil
- Amanah
- Memiliki waktu yang cukup
Sementara, syarat pendukungnya yaitu memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi. Syarat ini diadakan agar kesulitan ekonomi yang dialami tidak mengganggu kelancaran tugasnya dan tidak menimbulkan buruk sangka.
4. Mualaf
Mualaf juga termasuk golongan orang yang menerima zakat. Menurut istilah fiqih, mualaf berarti orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk Agama Islam, tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam.
Dari pengertian tersebut, mualaf terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Orang yang Sudah Menganut Agama Islam
Mualaf yang telah menganut agama Islam merupakan seorang muslim yang imannya masih dalam keadaan lemah. Artinya, mereka masih perlu dibujuk hatinya agar tetap dalam keislamannya.
Selain itu, ada juga mualaf yang sebelumnya pernah menganut agama lain. Setelah menganut agama Islam, mualaf ini masih memiliki kerabat yang kafir.
2. Orang yang Masih Kafir
Mualaf juga bisa ditujukan kepada orang yang masih kafir atau belum menganut agama Islam. Bagi orang kafir yang dikhawatirkan akan mengganggu orang Islam, maka kepadanya diberikan zakat dengan maksud melembutkan hatinya.
Sementara itu, ada orang kafir yang diharapkan untuk masuk ke dalam Islam. Kepada mereka diberikan zakat dengan harapan hatinya dapat tertarik untuk menganut agama Islam.
5. Riqab
Riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya untuk mengumpulkan harta. Harta tersebut digunakan untuk menebus atau membeli kembali dirinya dari tuannya.
Zakat diberikan kepada riqab untuk membantu mereka membayar uang kepada tuannya. Meski begitu, mereka tidak boleh menerima zakat dari tuannya karena akan terjadi perputaran harta secara semula.
Sebagaimana dijelaskan Imam Al Bajuri berikut:
"Adapun Tuan yang memiliki hamba mukatab (riqab) tidak boleh memberikan zakatnya kepada hamba mukatabnya tersebut, karena kemanfaatan pemberian tersebut akan kembali lagi".
6. Gharimin
Penerima zakat berikutnya yakni Gharimin atau Gharim. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat namun tidak mampu membayarnya.
Para ulama sepakat, golongan gharim yang dimaksudkan adalah mereka yang berhutang karena membiayai usaha untuk meredam permusuhan. Apabila permusuhan itu berpotensi mengakibatkan pertumbuhan darah atau pembunuhan.
Gharim lainnya yaitu mereka yang berhutang untuk berjuang mengajar mengaji di pedesaan. Para gharim semacam ini berhak menerima zakat sekadar untuk membayar hutangnya.
7. Fi Sabilillah
Secara harfiah, fi sabilillah artinya 'pada jalan menuju (ridha) Allah'. Dari pengertiannya itu, golongan yang termasuk fi sabilillah cakupannya cukup luas karena menyangkut semua perbuatan-perbuatan baik yang disukai Allah SWT.
Maka dari itu, jumhur ulama memberikan pengertian fi sabilillah sebagai 'perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allah yang meliputi pertahanan Islam dan kaum muslimin'.
Contohnya, tentara yang mengikuti peperangan dan tidak mendapatkan gaji dari negara. Mereka berhak diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Namun, beberapa juga mengartikan fi sabilillah sudah mencakup orang-orang yang memenuhi kepentingan umum. Seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, posyandu, perpustakaan, dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Orang yang berhak menerima zakat yang terakhir adalah ibnu sabil. Ibnu sabil merupakan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan istilah lain yakni musafir.
Perjalanan yang dimaksudkan di sini bukan perjalanan untuk maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah SWT. Misalnya perjalanan menuju lembaga pendidikan pesantren, ziarah ke makam para wali, dan bersilaturahmi dengan keluarga yang tempatnya jauh.
Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua?
Dikutip dari NU Online, dari firman Allah SWT dalam surah at-Taubah orang tua tidak disebutkan sebagai golongan yang berhak menerima zakat. Maka, seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang tua.
Jika seorang anak memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya maka seolah-olah dia memberikan kepada dirinya sendiri. Sebab harta yang dimiliki seorang anak itu juga harta kedua orang tuanya.
Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ -رواه البزار
Artinya: "Kamu beserta hartamu adalah milik orang tuamu" (H.R. al-Bazzar).
Menurut Ibn al-Mundzir zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua yang tidak mampu karena pemberi zakat seakan terpaksa menafkahi kedua orang tuanya. Menafkahi kedua orang tua sudah menjadi kewajiban anak sehingga tidak diperbolehkan diberi melalui zakat. Khususnya zakat mal (harta).
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain orang yang berhak menerima zakat, terdapat pula golongan yang tidak berhak menerimanya. Dilansir dari buku Fikih Zakat Kontemporer oleh Dr Oni Sahroni MA, dkk berikut rinciannya:
1. Orang-orang Kaya
Para ahli fikih sepakat bahwa zakat yang merupakan bagian dari fakir miskin tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau hartawan. Sebagaimana sabda rasulullah SAW berikut:
لَا تُحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيّ
Artinya: "Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya."
2. Istri dan Anak
Syeikh al-Qardhaqu menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan penyaluran zakat untuk kerabat kecuali anak atau orang tua. Sebagaimana menurut Abu 'Ubaid dalam kitabnya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang kafir."
Dalil tersebut bersifat umum kepada siapa saja kecuali istri, anak, dan orang tua. lbnu Mundzir dan Abu 'Ubaid menegaskan mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, bapak, dan anaknya.
3. Non-Muslim
Para ulama telah sepakat bahwa zakat tidak bisa diberikan kepada orang kafir muharib atau menentang umat Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut:
إِنَّمَا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَبِكَ هُمُالظَّالِمُونَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S al-Mumtahanah/60:9)
4. Orang yang Mampu Bekerja
Zakat haram disalurkan kepada mereka yang mampu bekerja dengan fisik yang kuat. Sebab mereka mempunyai modal untuk berpenghasilan, yaitu fisik yang sehat.
Berbeda halnya dengan mereka yang berfisik kuat, mampu bekerja, dan sudah mencari pekerjaan tetapi tidak menemukan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60 berikut:
إِنَّمَا لِصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِينَ
Artinya: "Sesungguhnya, sedekah hanya diperuntukkan untuk orang fakir dan miskin." (QS At-Taubah/9:60)
Meski begitu, seorang fakir dan miskin yang mampu bekerja tetap berhak mendapatkan zakat karena tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup.
Nah, itulah ulasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat. Semoga berguna!
(edr/alk)