Menangis adalah reaksi alami dari tubuh manusia yang biasa terjadi ketika seseorang merasa sedih, tertekan, kehilangan, hingga gembira. Bentuk emosi ini dapat muncul kapan saja, termasuk pada saat menjalankan ibadah puasa.
Lantas, apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim selama bulan Ramadhan. Mengutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, dalam mengerjakannya umat muslim diharuskan untuk menahan diri dari makan dan minum mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, seseorang yang berpuasa juga diharuskan untuk mengendalikan perilaku dan kata-katanya serta menjauhi segala tindakan yang dapat mengurangi pahala puasa. Namun salah satu perilaku yang kerap menjadi perbincangan terkait konteks menahan diri adalah ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan emosinya hingga membuatnya menangis.
Berkaitan dengan hal itu, beberapa umat muslim lalu mempertanyakan apakah puasa akan batal jika seseorang mengalami kejadian tersebut.
Nah bagi detikers yang ingin mengetahui penjelasan terkait kondisi tersebut, yuk simak informasinya di bawah ini.
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Terkait pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa telah banyak dijawab oleh ulama. Salah satunya adalah Ustaz Ali Zainal Abid.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, Ustaz Ali Zaindal Abid menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal itu dikarenakan, menangis bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, hukum menangis akan berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.
Dengan demikian, seseorang yang menangis secara alami tidak perlu khawatir bahwa itu akan membatalkan puasanya, kecuali jika ia menangis lalu dengan sengaja menelan air matanya.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Untuk menjaga kesahihan puasa, umat Muslim harus menghindari segala hal yang dapat membatalkannya. Masih dari sumber yang sama, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Dalam kitab Matnu Abi Syuja' dijelaskan bahwa:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).
Untuk lebih jelasnya, berikut rinciannya:
- Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
- Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Muntah secara sengaja
- Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
- Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
- Haid
- Nifas
- Gila
- Pingsan di seluruh hari
- Murtad
Itulah penjelasan terkait batal tidaknya jika seseorang menangis saat berpuasa. Semoga bermanfaat, ya!
(edr/urw)