Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Irmalasari - detikSulsel
Jumat, 15 Mar 2024 23:00 WIB
mimpi basah
Ilustrasi apakah mimpi basah membatalkan puasa (Foto: iStock)
Makassar -

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani. Lantas, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah pada siang hari, apakah puasanya menjadi batal?

Mimpi basah adalah keluarnya cairan semen atau air mani saat tidur. Hal ini biasanya terjadi pada laki-laki yang telah memasuki masa pubertas. Pubertas pada anak laki-laki sendiri biasanya terjadi di usia 12 sampai 16,5 tahun.[1]

Umat Islam yang mengalami mimpi basah diharuskan untuk mandi janabah atau mandi junub. Hal ini dikarenakan mimpi basah termasuk ke dalam hadas besar.[2]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mengalami mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan, detikers mungkin bingung apakah puasanya batal atau tidak. Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan di bawah ini!

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Mimpi basah atau ihtilam tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Para ulama tidak berselisih paham dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma atau konsensus ulama.[3]

ADVERTISEMENT

Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo, Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa. Kaum muslimin yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.

Menurut Syekh Jum'ah, orang yang sedang tidur tidak terkena aturan (khitab) Allah SWT, sampai terbangun. Sehingga kaum muslimin yang berpuasa dan mengalami mimpi basah saat tidur siang itu tidak berdosa.

Manusia memang tidak bisa terlepas dari urusan tidur sehingga Allah tidak membebani hamba-Nya dari hukum-hukum ketika sedang terlelap. Ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.[4]

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak sejak terbit hingga terbenamnya matahari.[5] Adapun hal-hal yang membatalkan puasa yakni sebagai berikut.

1. Makan dan Minum

Makan dan minum adalah dua hal yang tentu saja membatalkan puasa. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Meskipun begitu, jika umat Islam melakukan keduanya dengan tidak sengaja atau lupa kalau sedang berpuasa, maka hal ini tidak membatalkan puasa dan detikers wajib untuk meneruskan puasanya. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaih.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum."

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun perlu diketahui bahwa, muntah yang tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Muntah tidak disengaja yang dimaksud di sini, misalnya misalnya perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, dan laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir yang ada dalam tubuhnya saat diruqyah.

Tetapi perlu dicatat bahwa ketika reaksi mual dan akan muntah, detikers tidak memaksakannya. Jika detikers memaksakan untuk sekalian dimuntahkan maka puasanya batal.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'."[HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.]

3. Haid atau Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat sedang berpuasa maka puasanya menjadi batal dan diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan. Perintah mengganti puasa atau meng-qadha' puasa ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَادَةَ، قَالَتْ: سَأَلَتْ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِضِ، تقضي الصوم، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ: بحرُورِيَّة، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَمَرُ أحَرُورِيَّةٌ أنتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ : بقضاء الصوم، ووَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: "Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma'mar dari 'Ashim dari Mu'aadzah dia berkata: "Saya bertanya kepada 'Aisyah seraya berkata: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?"

Maka Aisyah menjawab: "Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khowarij)?"

Aku menjawab: "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya."

Dia menjawab: "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."

4. Melakukan Jima'

Jima' menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Jima sendiri artinya ad-dukhul (masuk), bertemu dan masuknya, atau penetrasi, alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan.

Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alquran surah Albaqarah ayat 187.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

5. Murtad atau Keluar dari Agama Islam

Orang yang murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang menjalankan puasa, maka puasanya otomatis batal. Hal ini dikarenakan ia telah tercatat sebagai orang kafir.

Dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 5, Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ

Artinya: "Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.[6]

6. Keluar Air Mani

Air mani yang keluar ketika melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

7. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang

Hal lain yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam dua lubang.
Hal ini biasanya terjadi ketika detikers berobat dengan cara memasukkan obat atau benda ke dalam qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Contoh pengobatan yang dimaksud di sini, pengobatan ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

8. Gila

Kaum muslimin yang mengalami gangguan jiwa atau gila saat sedang berpuasa maka puasanya menjadi batal. Ia diwajibkan mengganti atau meng-qadha' puasanya ketika sudah sembuh.[7]

Nah, itulah tadi jawaban dari pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Sumber:

1. Jurnal Universitas Jember 'Kesehatan Reproduksi Remaja pada Siswa Siswi SD Al Ikhlas Lumajang'

2. Laman resmi Nahdlatul Ulama 'Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub'

3. Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal

4. Laman Nahdlatul Ulama 'Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?'

5. Buku Fikih Ramadan yang ditulis oleh Prof Dr H Ramli Abdul Wahid

6. Buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan yang ditulis oleh Abu Maryam Kautsar Amru

7. Laman Nahdlatul Ulama '8 Hal yang Membatalkan Puasa'




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads