Mimisan adalah kondisi keluarnya darah dari lubang hidung. Di bulan Ramadhan ini, tidak dapat dipungkiri seseorang bisa mengalami mimisan.
Lantas, apakah mimisan membatalkan puasa?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, mimisan dalam bahasa medis disebut dengan epistaksis. Hal ini bisa terjadi pada semua rentang usia, mulai dari anak-anak hingga lansia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjalankan ibadah puasa dan tiba-tiba mengalami mimisan, detikers mungkin bertanya-tanya apakah puasa menjadi batal atau tidak. Nah, agar tidak kebingungan, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Apakah Mimisan Membatalkan Puasa?
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, mimisan tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam karya monumentalnya yang berjudul Kassyaf al-Qina.
وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ
Artinya: "Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya." (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina', juz 2, hal. 320).
Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah al-Zuhaili, disebutkan juga bahwa mimisan tidak membatalkan puasa sebab tidak ada nash dan qiyas yang menuntutnya.
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ -إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ
Artinya: "Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya."(Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-FIqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Penyebab Terjadinya Mimisan
Agar detikers bisa terhindar dari mimisan saat bulan puasa, ada baiknya jika detikers mengetahui penyebabnya. Berikut penyebab mimisan yang dikutip dari. Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Umum Daerah DR Soeroto Kabupaten Ngawi:
- Iritasi ringan, pilek, bersin dan sinus.
- Suhu udara
- Meniup dengan keras atau mengorek hidung
- Luka pada hidung yang disebabkan oleh kecelakaan
- Operasi sinus
- Septum (pembatas hidung) yang menyimpang
- Keseringan menggunakan semprotan hidung
- Iritasi kimia
- Perawatan oksigen melalui kanula (tabung) hidung.
Perlu diketahui bahwa mimisan yang terjadi terus-menerus dapat menjadi indikasi penyakit tekanan darah tinggi, gangguan perdarahan, dan tumor hidung. Saat berada dalam kondisi ini, detikers hendaknya tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dapat mengencerkan darah seperti clopidogrel, warfarin, atau aspirin.
Cara Menangani Mimisan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, prinsip utama dalam mengatasi mimisan adalah penghentian pendarahan, pencegah komplikasi, dan mencegah berulangnya mimisan. Berikut ini beberapa tindakan awal yang dapat detikers lakukan saat mimisan atau membantu orang lain saat mimisan:
- Duduk tegak dengan posisi kepala menunduk agar darah tidak masuk ke tenggorokan.
- Jangan berbaring agar tekanan pada pembuluh darah dalam hidung dapat berkurang sehingga perdarahan bisa segera berhenti
- Gunakan ibu jari dan jari telunjuk untuk memencet bagian depan hidung selama 10 menit untuk menghentikan perdarahan.
- Kompres pangkal hidung dengan kompres dingin untuk memperlambat perdarahan.
- Setelah mimisan berhenti disarankan untuk beristirahat dan tidak membuang ingus terlalu keras, dengan tujuan menghindari perdarahan ulang.
- Hindari melakukan aktivitas berat setidaknya selama 24 jam
- Hindari mengkorek-korek hidung karena dapat menimbulkan luka baru yang mudah berdarah, dan menghindari paparan asap yang dapat mengiritasi hidung serta penting untuk menjaga kelembapan udara sekitar.
- Apabila perdarahan tidak berhenti, disarankan untuk segera ke dokter atau instalasi gawat darurat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Nah, itulah penjelasan atas pertanyaan apakah mimisan membatalkan puasa lengkap dengan penyebab dan cara mengatasinya.
(edr/urw)