Puasa Nisfu Syaban adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 15 bulan Syaban. Lantas, bagaimana niat puasa Nisfu Syaban di pagi hari?
Melansir NU Online, puasa Nisfu Syaban adalah salah satu amalan yang dianjurkan pada pada pertengahan bulan Syaban. Hal ini sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut,
"Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda: "Apabila sampai pada malam nisfu Sya'ban, maka shalatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya..." (HR Imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunannya hadis No: 1378)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat Puasa sendiri hendaknya dilafalkan pada malam hari hingga masuk waktu subuh. Namun jika seseorang terlupa, maka niat dapat dibaca pada pagi hari, selama ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Nah, berikut ini bacaan niat puasa Nisfu Syaban yang dapat dibaca pada pagi hari. Yuk dicatat!
Niat Puasa Nisfu Syaban di Pagi Hari
Jika tidak membaca niat puasa Nisfu Syaban pada malam hari, berikut niat yang bisa dibaca pada pagi hari seperti dilansir dari buku Meraih Surga dengan Puasa oleh H Herdiansyah Achmad Lc:
نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya'bani sunnata-lillâhi ta'âla.
Artinya: "Saya niat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah ta'ala."
Waktu Pelaksanaan Puasa Nisfu Syaban
Nisfu Syaban merupakan hari yang tepat berada di tengah bulan Syaban. Tepatnya jatuh pada tanggal 15 Syaban 1445 H.
Dengan begitu, puasa Nisfu Syaban juga dikerjakan pada tanggal yang sama. Apabila dikonversi ke penanggalan masehi, 15 Syaban jatuh pada Minggu, 25 Februari 2024.
Oleh karena itu, puasa Nisfu Syaban pun dikerjakan pada 25 Februari 2024.
Tata Cara Puasa Nisfu Syaban
Dinukil dari laman NU Online Lampung, tata cara pelaksanaan puasa Nisfu Syaban sama dengan puasa sunnah lainnya. Namun, terdapat perbedaan pada pelafalan niatnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara lengkapnya:
- Membaca niat
Niat puasa dilafalkan dalam hati dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan. - Makan Sahur
Makan sahur lebih utama dilakukan menjelang masuk waktu subuh sebelum Imsak. - Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan seperti makan, minum dan semisalnya.
- Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعِ وَالْعَطَشِ (رواه النسائي وابن ماجه من حديث أبي هريرة)
Artinya: "Banyak orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan kehausan." (HR an-Nasa'i dan Ibnu Majah dari riwayat hadits Abu Hurairah ra) - Segera berbuka puasa ketika sudah tiba waktu magrib.
Doa Berbuka Puasa Nisfu Syaban
Ketika berbuka puasa, seorang muslim perlu membaca doa berbuka sebagai bentuk rasa syukur. Berikut ini sejumlah doa berbuka puasa yang bisa dipanjatkan dilansir dari NU Online:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Arab Latin: Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthartu
Artinya: "Ya Allah hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka."
Ada pula doa buka puasa dari kitab Fathul Mu'in untuk orang yang berbuka dengan air. Berikut rincian doanya:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Arab Latin: Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil-'uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah
Artinya: "Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insyaallah."
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban (Tanggal 15)?
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika seseorang ingin berpuasa setelah Nisfu Syaban? Apakah boleh berpuasa pada tanggal 16 Syaban dan seterusnya?
Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Sebagian ulama melarang puasa setelah Nisfu Syaban (setelah tanggal 15 Syaban), sebagian memperbolehkannya.
Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan,
قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد
Artinya: Ulama mazhab Syafii mengatakan, puasa setelah nisfu Sya'ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa nadzar, puasa qadha, baik wajib ataupun sunah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya'ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nisfu Sya'ban. Dalil mereka adalah hadits: Apabila telah melewati nisfu Sya'ban janganlah kalian puasa. Hadits ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.
Para ulama melarang melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban lantara hari itu dianggap sebagai hari syak (ragu). Maksudnya, karena setelah Nisfu Syaban sebentar lagi masuk bulan Ramadhan, maka dikhawatirkan orang yang mengerjakan puasa setelah Nisfu Syaban tidak sadar kalau sudah masuk bulan Ramadhan padahal dirinya masih berpuasa sunnah Syaban.
Ada pula ulama yang mengatakan puasa setelah Nisfu Syaban dilarang agar kita bisa mempersiapkan tenaga dan kekuatan untuk memasuki bulan suci Ramadhan.
Kendati demikian, sebagian ulama Syafii masih membolehkan mengerjakan puasa setelah Nisfu Syaban. Dengan catatan, orang tersebut sudah terbiasa mengerjakan puasa sunnah sebelumnya, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, puasa Nadzar, puasa qadha dan lain sebagainya.
Sementara menurut ulama lainnya, khususnya selain ulama mazhab Syafii, hadits di atas dianggap lemah karena ada perawi hadits yang bermasalah. Sehingga mereka tidak melarang puasa setelah Nisfu Syaban selama mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan.
Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan:
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
Artinya: Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Sya'ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan hadis tersebut munkar.
Itulah niat puasa Nisfu Syaban di siang hari lengkap Arab, Latin, dan artinya. Semoga berguna ya, detikers!
(edr/alk)