Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini sudah memasuki masa tenang. Pada masa ini seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu sudah harus diterbitkan.
Lantas, apa sebenarnya APK pemilu itu? Apa saja yang termasuk dalam Alat Peraga Kampanye?
Selain itu, ada pula istilah BK atau Bahan Kampanye Pemilu. Lantas, apa bedanya BK dan APK? Apa saja yang termasuk dalam BK pemilu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biar lebih paham, yuk simak penjelasannya berikut ini yang telah dihimpun detikSulsel dari berbagai sumber!
Apa Itu APK Pemilu?
Seperti diketahui APK adalah singkatan dari Alat Peraga Kampanye. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 28 Tahun 2018, Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Adapun yang termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu ini sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, meliputi:
- reklame
- spanduk
- umbul-umbul
Desain dan materi pada alat peraga kampanye paling dapat memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Aturan dan Ketentuan APK Pemilu
Dalam penggunaannya, pemasangan APK Pemilu juga harus mengikuti beberapa aturan dan ketentuan yang ditetapkan. Berikut beberapa di antaranya:
- Peserta pemilu diperbolehkan memasang APK di tempat umum sebagai salah satu metode kampanye (pasal 26 ayat 1)
- APK Pemilu dapat dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan jika diadakan pertemuan kampanye secara tatap muka (pasal 32 ayat 5)
- KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye, dengan biaya ditanggung oleh peserta pemilu (pasal 35 ayat 1 & 2)
- APK pemilu tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku. (pasal 36 ayat 1-4)
Adapun lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangAPK Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 71 ayat 1,PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya:- tempat ibadah
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
- gedung milik pemerintah
- fasilitas tertentu milik pemerintah
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat (pasal 36 ayat 5)
- Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik pribadi atau badan swasta harus atas izin dari pemilik tempat tersebut (pasal 36 ayat 6)
- APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 Hari sebelum hari pemungutan suara (pasal 36 ayat 7)
Bahan Kampanye (BK) Pemilihan Umum
Selain Alat Peraga Kampanye, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga dijelaskan mengenai Bahan Kampanye Pemilu. Bahan Kampanye adalah semua benda atau lain yang disebar atau dibagikan untuk keperluan kampanye.
Bahan kampanye tersebut seperti:
- selebaran: maksimal ukuran 8,25x21 cm
- brosur: maksimal ukuran posisi terbuka 21x29,7 cm, dan posisi terlipat maksimal 21x10 cm
- pamflet: maksimal ukuran 21x29,7 cm
- poster: maksimal ukuran 40x60 cm
- stiker: maksimal ukuran 10x5 cm
- pakaian
- penutup kepala
- alat minum/makan
- kalender
- kartu nama
- pin
- alat tulis
- dan atribut kampanye lainnya dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahan kampanye pemilu ini dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Tak hanya itu, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat atau mencetak bahan kampanye juga harus mengutamakan bahan yang dapat didaur ulang.
Setiap bahan kampanye tersebut harus memiliki nilai:
- paling tinggi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
- yang harganya tetap wajar.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa masa tenang pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari terhitung sejak Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Untuk diketahui, masa tenang adalah waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya sebagai berikut:
- pertemuan terbatas
- pertemuan tatap muka
- penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
- pemasangan alat peraga di tempat umum
- media sosial
- iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
- rapat umum
- debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai pada 14 Juni 2022. Persiapannya 20 bulan sebelum memasuki masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Nah, demikianlah penjelasan tentang Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)