Tak lama lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Lantas, apakah detikers sudah mengetahui apa saja partai peserta Pemilu 2024 yang akan dipilih?
Penetapan nomor partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2019 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya pemilu kali ini berlangsung serentak, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional serta warga Negara Indonesia di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memilih, penting untuk diketahui partai yang menjadi peserta Pemilu 2024. Nah berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang dikutip dari situs KPU.
Daftar Partai Peserta Pemilu 2024
Berikut daftar partai peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
24. Partai Ummat
Daftar Partai Lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara Pemilu 2024 dibagi menjadi 5 warna. Hal ini dilakukan untuk membedakan jenis pemilihan yang diikuti dan tersedia untuk pemilih.
Aturan warna surat suara Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Berikut ini warna surat suara Pemilu 2024 serta peruntukannya:
- Abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
- Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
- Biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
- Hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Itulah daftar partai peserta Pemilu 2024 serta warna surat suara yang tersedia. Semoga bermanfaat, detikers.
(edr/edr)