PPK, PPS dan KPPS adalah sejumlah istilah dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini. Lantas, apa arti PPK, PPS, dan KPPS?
Pemilu adalah pesta demokrasi di Indonesia untuk menentukan pemimpin berikutnya. Tahun ini, Pemilu akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Adapun PPK, PPS dan KPPS adalah kelompok yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut pengertian PPK, PPS dan KPPK yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umu Nomor 8 Tahun 2022 .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disimak yuk, detikers!
Apa Itu PPK?
PPK adalah singkatan dari panitia pemilihan kecamatan. Panitia ini dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Adapun anggota PPK berjumlah 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30%.
Susunan anggota PPK terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota. Ketua KPK dipilih oleh anggota PPK.
Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban ketua dan anggota PPK:
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPK
- Memimpin kegiatan PPK;
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu;
- Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu;
- Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Apabila ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajibannya dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPK
- Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
Apa Itu PPS?
PPS adalah singkatan dari panitia pemungutan suara. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS beranggotakan 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi anggotanya, perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Adapun susunan anggotanya, terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang anggota. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS
- Memimpin kegiatan PPS;
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
- Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
- Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
- Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
- Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Apa Itu KPPS?
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu.
KPPS beranggotakan 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30%.
Anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
Tugas, Wewenang, Kewajiban Ketua KPPS
- Berikut beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaran pemilihan.
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian pengertian PPK, PPS, dan KPPS lengkap dengan tugas dan kewajibannya. Semoga bermanfaat, detikers.
(edr/edr)