KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkaji ulang putusan pelanggaran etik 1 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 8 panitia pemungutan suara (PPK-PPS) di Kecamatan Ujung Pandang meski sudah terbukti bertemu dan menerima uang dari Bacaleg. Kajian ulang dilakukan usai 1 PPK dan 4 PPS yang dipecat mengajukan nota keberatan.
Kelima PPK-PPS yang dipecat keberatan dengan adanya dua putusan berbeda dari KPU Makassar atas kasus ini. Mereka menilai KPU Makassar tidak adil usai dipecat, sementara 4 PPS lainnya hanya diberi sanksi teguran keras.
Anggota KPU Kota Makassar Abdi Goncing mengakui salah satu alasan dilakukan kajian ulang karena adanya nota keberatan. Selain itu, Abdi juga mengungkit adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 2 komisioner KPU Makassar saat pengambilan keputusan atas kasus ini.
"Satu komisioner (usul) kasi sanksinya itu tidak ada diberhentikan, kalau pun ada yang diberhentikan cukup cukup yang PPK saja.Kemudian salah satu komisioner lagi juga tidak diberhentikan, tapi ada tiga sanksi, teguran terakhir, teguran keras dan teguran biasa," ujar Abdi kepada detikSulsel, Rabu (4/1/2024).
KPU Makassar disebut sudah melakukan pleno pleno terkait pemberian sanksi pemecatan. Dalam pleno tersebut suara mayoritas dari lima komisioner memutuskan 1 PPK dan 4 PPS tersebut dipecat.
"Yang mayoritas akhirnya menjadi keputusan (5 dipecat lainnya teguran keras)," jelas Abdi.
Abdi mengaku divisi hukum KPU Makassar saat ini baru mau mempelajari berkas kasus tersebut. Dia mengaku belum bisa memastikan putusan itu akan direvisi atau tidak sebelum kajian selesai.
"Kita belum sampai ke situ (bisa direvisi atau tidak) karena belum tahu, teman-teman punya kesimpulan nanti, kordiv hukum yang baru sebagai leading sektornya harus baca baik-baik dulu bagaimana aturannya atau seperti apa," jelas Abdi.
Dia juga menyebut KPU Makassar akan berkonsultasi ke KPU Sulsel saat hasil kajiannya selesai. Setelah itu baru akan diputuskan untuk tindak lanjutnya.
"Yang jelasnya akan dikonsultasikan dengan KPU provinsi nanti. Hasil kajian hukum di sini akan dikonsultasikan ke provinsi," ujar Abdi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: KPU Bicara soal Aturan Ijazah Capres, Tegaskan Tak Ada yang Dilindungi"
(asm/asm)