KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut mengkaji ulang keputusan kasus pelanggaran etik panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK-PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Kajian ulang dilakukan usai 5 PPK dan 4 PPS yang dipecat mengajukan nota keberatan.
"Sementara teman-teman baru mau pelajari berkasnya dulu, karena kita komisioner baru harus kolektif kolegial. Makanya teman-teman mau baca ulang karena ada nota keberatannya masuk yang kena sanksi (pemecatan) kemarin," ujar Anggota KPU Kota Makassar Abdi Goncing kepada detikSulsel, Kamis (4/1/2023).
Abdi mengaku belum bisa memastikan soal peluang putusan itu direvisi sebelum hasil kajiannya selesai. Dia menyebut divisi hukum yang menjadi leading sektor untuk melakukan kajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum sampai ke situ (bisa direvisi atau tidak) karena belum tahu, teman-teman punya kesimpulan nanti, kordiv hukum yang baru sebagai leading sektornya harus baca baik-baik dulu bagaimana aturannya atau seperti apa," jelas Abdi.
Dia juga menyebut KPU Makassar akan berkonsultasi ke KPU Sulsel saat hasil kajiannya selesai. Setelah itu baru akan diputuskan untuk tindak lanjutnya.
"Yang jelasnya akan dikonsultasikan dengan KPU provinsi nanti. Hasil kajian hukum di sini akan dikonsultasikan ke provinsi," ujar Abdi.
Abdi selaku komisioner petahana di KPU Makassar mengungkapkan ada tiga opsi putusan yang ditawarkan di pleno pengambilan putusan. Meski, kata dia, keputusan akhir diputuskan 4 dipecat dan 5 penyelenggara lainnya teguran keras.
"Yang mayoritas akhirnya menjadi keputusan (5 dipecat lainnya teguran keras)," ujar Abdi
"Satu komisioner (usul) kasi sanksinya itu tidak ada diberhentikan, kalau pun ada yang diberhentikan cukup cukup yang PPK saja.Kemudian salah satu komisioner lagi juga tidak diberhentikan, tapi ada tiga sanksi, teguran terakhir, teguran keras dan teguran biasa," tambahnya.
Dia mengakui kasus ini menjadi perhatian serius para komisioner baru KPU Makassar. Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik dan mempengaruhi citra KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Kasus Ujung Pandang ini menjadi tugas pertama kami, konsentrasi dan fokus kami ke situ karena terkait masalah Ujung Pandang ini eksesnya mempengaruhi citra penyelenggara pemilu, makanya jadi konsentrasi utama bagi komisioner baru untuk Ujung Pandang," pungkas Abdi.
Seperti diketahui, KPU Makassar memutuskan memecat 5 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik. Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Sementara itu, KPU Sulsel sebelumnya juga turun tangan di kasus ini. KPU Sulsel akan melakukan kajian sanksi pemecatan terhadap 1 PPK dan 4 PPS tersebut.
"Jadi memang ini agak-agak ambigu ini barang, maksudnya ambigu dalam artian ada 2 keputusan yang membuat riuh ini yaitu ada yang dipecat ada yang tidak dipecat," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).
Dia juga mengakui telah menerima nota keberatan dari 5 PPK-PPS yang dipecat. Romy menilai 2 sanksi berbeda yang dijatuhkan oleh KPU Makassar itu harus dikaji ulang. KPU Sulsel akan memeriksa bukti-bukti dan dokumen pendukung dari putusan tersebut.
"Saya melihat bahwa memang perlu dipelajari ulang lagi ini semua dokumen-dokumen, alat buktinya dan sebagainya oleh teman-teman divisi hukum di sini apakah sudah sesuai dengan Keputusan (KPT) 337 terkait penanganan pelanggaran terhadap adhoc atau bagaimana," bebernya.