KPU Sulsel Buka Peluang Revisi Sanksi 9 PPK-PPS Makassar Terima Uang Bacaleg

KPU Sulsel Buka Peluang Revisi Sanksi 9 PPK-PPS Makassar Terima Uang Bacaleg

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 28 Des 2023 21:30 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan mengkaji ulang sanksi terhadap 9 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Hasil kajian KPU Sulsel nantinya berpeluang merevisi keputusan KPU Makassar tersebut.

Anggota KPU Kota Sulsel Romy Harminto menyampaikan pihaknya telah menerima nota keberatan dari 5 PPK-PPS yang dipecat oleh KPU Makassar. Selanjutnya, kata dia, KPU Sulsel akan melakukan kajian dengan meminta bukti dan dokumen pendukung dari Sekretariat KPU Makassar.

"Iya sudah masuk nota keberatannya di provinsi. Pertama kita pelajari dulu hasil sidangnya KPU Makassar kepada yang dipecat, itukan sesuai dengan prosedur KPT (Keputusan) 337, jadi itu akan di-handle langsung oleh Bu Upi (Upi Hastati) selaku kadiv hukum dan Pak Tasrif sebagai kadiv SDM, koordinasinya lewat saya sebagai korwil," ujar Romy kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).

Dia memastikan ada peluang keputusan KPU Makassar tersebut berubah usai dilakukan kajian. Seperti, mengembalikan 5 orang yang dipecat itu atau 9 PPK-PPS tersebut dipecat.

"Bisa saja (direvisi), jadi kemungkinan-kemungkinan itu ada. Kemungkinan untuk tetap dengan kondisinya keputusan KPU Makassar juga ada, kemungkinan juga untuk merubah entahkah dipecat semua, ada, kemungkinan untuk direhab, maksudnya kemungkinan direhabilitasi semua nama-namanya atau tidak dipecat bisa, ada," ujar Romy.

Romy melanjutkan, tim nantinya akan mengkaji putusan KPU Makassar tersebut dengan memeriksa bukti dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, hasil kajian KPU Sulsel ini akan diteruskan ke Divisi Hukum KPU RI.

"Semua kemungkinan itu ada, tergantung nanti kajian teman-teman divisi hukum. Nanti teman-teman divisi hukum kalau sudah menemukan titiknya sudah menemukan apa yang harus dilakukan atas keputusan ini itu akan mengkonfirmasikan ke KPU RI dalam hal ini divisi hukumnya juga KPU RI, akan dikonfirmasi akan kita konsultasikan, nanti KPU RI lagi yang akan mengkaji," jelas Romy.

Selanjutnya, Romy menuturkan KPU RI akan memberikan keputusan final dari kasus ini. Dia menyebut KPU Sulsel tidak berwenang merubah dan mencabut putusan itu.

"Kami tidak memberikan putusan dalam artian ini bukan di wewenang wilayah kami, bukan masuk dalam kategori yang harus diputuskan KPU provinsi tapi ini kita serahkan nanti hasil kajian kita ke KPU RI. KPU RI sebagai regulator yang akan melihat kajiannya KPU Makassar, melihat kajiannya KPU Provinsi kemudian dia akan memutuskan bagaimana putusannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel turun tangan di kasus 9 PPK dan PPS di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar menerima uang dari bacaleg. KPU Sulsel akan melakukan kajian sanksi pemecatan terhadap 1 PPK dan 4 PPS dalam kasus ini.

"Jadi memang ini agak-agak ambigu ini barang, maksudnya ambigu dalam artian ada 2 keputusan yang membuat riuh ini yaitu ada yang dipecat ada yang tidak dipecat," ujar Romy.

Dia juga mengakui telah menerima nota keberatan dari 5 PPK-PPS yang dipecat. Romy menilai 2 sanksi berbeda yang dijatuhkan oleh KPU Makassar itu harus dikaji ulang. KPU Sulsel akan memeriksa bukti-bukti dan dokumen pendukung dari putusan tersebut.

"Saya melihat bahwa memang perlu dipelajari ulang lagi ini semua dokumen-dokumen, alat buktinya dan sebagainya oleh teman-teman divisi hukum di sini apakah sudah sesuai dengan Keputusan (KPT) 337 terkait penanganan pelanggaran terhadap adhoc atau bagaimana," bebernya.


(asm/asm)

Hide Ads