KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkaji ulang putusan pelanggaran etik 1 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 8 panitia pemungutan suara (PPK-PPS) di Kecamatan Ujung Pandang meski sudah terbukti bertemu dan menerima uang dari Bacaleg. Kajian ulang dilakukan usai 1 PPK dan 4 PPS yang dipecat mengajukan nota keberatan.
Kelima PPK-PPS yang dipecat keberatan dengan adanya dua putusan berbeda dari KPU Makassar atas kasus ini. Mereka menilai KPU Makassar tidak adil usai dipecat, sementara 4 PPS lainnya hanya diberi sanksi teguran keras.
Anggota KPU Kota Makassar Abdi Goncing mengakui salah satu alasan dilakukan kajian ulang karena adanya nota keberatan. Selain itu, Abdi juga mengungkit adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 2 komisioner KPU Makassar saat pengambilan keputusan atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu komisioner (usul) kasi sanksinya itu tidak ada diberhentikan, kalau pun ada yang diberhentikan cukup cukup yang PPK saja.Kemudian salah satu komisioner lagi juga tidak diberhentikan, tapi ada tiga sanksi, teguran terakhir, teguran keras dan teguran biasa," ujar Abdi kepada detikSulsel, Rabu (4/1/2024).
KPU Makassar disebut sudah melakukan pleno pleno terkait pemberian sanksi pemecatan. Dalam pleno tersebut suara mayoritas dari lima komisioner memutuskan 1 PPK dan 4 PPS tersebut dipecat.
"Yang mayoritas akhirnya menjadi keputusan (5 dipecat lainnya teguran keras)," jelas Abdi.
Abdi mengaku divisi hukum KPU Makassar saat ini baru mau mempelajari berkas kasus tersebut. Dia mengaku belum bisa memastikan putusan itu akan direvisi atau tidak sebelum kajian selesai.
"Kita belum sampai ke situ (bisa direvisi atau tidak) karena belum tahu, teman-teman punya kesimpulan nanti, kordiv hukum yang baru sebagai leading sektornya harus baca baik-baik dulu bagaimana aturannya atau seperti apa," jelas Abdi.
Dia juga menyebut KPU Makassar akan berkonsultasi ke KPU Sulsel saat hasil kajiannya selesai. Setelah itu baru akan diputuskan untuk tindak lanjutnya.
"Yang jelasnya akan dikonsultasikan dengan KPU provinsi nanti. Hasil kajian hukum di sini akan dikonsultasikan ke provinsi," ujar Abdi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
KPU Sulsel Juga Lakukan Kajian
Selain KPU Makassar, Divisi Hukum KPU Sulsel juga mengkaji putusan itu. Anggota KPU Sulsel Romy Harminto menilai kasus ini ambigu setelah KPU Makassar mengeluarkan 2 putusan yang berbeda.
Romy juga mengaku telah menerima nota keberatan dari 5 PPK-PPS yang dipecat. KPU Sulsel juga memeriksa bukti-bukti dan dokumen pendukung dari putusan tersebut.
Seperti diketahui, KPU Makassar memutuskan memecat 5 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik. Dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum Bacaleg.
"Saya melihat bahwa memang perlu dipelajari ulang lagi ini semua dokumen-dokumen, alat buktinya dan sebagainya oleh teman-teman divisi hukum di sini apakah sudah sesuai dengan Keputusan (KPT) 337 terkait penanganan pelanggaran terhadap adhoc atau bagaimana," beber Romy.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
PPK-PPS Terima Uang Rp 200 Ribu
Kasus ini berawal saat Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 9 PPK-PPS Kecamatan Ujung Pandang. Para penyelenggara pemilu ini ketahuan menerima uang Rp 200 ribu dari seorang usai bertemu Bacaleg pada (2/9/2023).
"Yang jelas kami menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Urusan penentuan sanksi itu kewenangan dari teman-teman KPU," ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Rabu (8/11/2023).
Usai mendapat laporan itu, Bawaslu Kota Makassar langsung melakukan penelusuran dan mendapatkan fakta kuat dugaan pelanggaran etik. Setelah proses penelusuran selesai, Bawaslu memberi rekomendasi ke KPU Kota Makassar agar 9 PPK-PPS ini diberi sanksi.
"Kami hanya mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dede.
Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)