Dinas Lingkungan (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpaku di pohon. Penertiban dilakukan setelah Bawaslu dan KPU Makassar saling sindir soal kewenangan melakukan penindakan.
Penertiban baliho hingga spanduk peserta Pemilu 2024 menyasar di Jalan Boulevard hingga Jalan Pengayoman Makassar pada Rabu (20/12). Petugas DLH Makassar menggunakan alat pencabut paku untuk menertibkan APK tersebut.
"Kalau di Boulevard ada sekitar 30 baliho, banner dan spanduk sekitar 100 lebih, di Pengayoman lebih banyak lagi, belum dihitung," ujar Plt Kepala DLH Makassar Ferdi Mochtar kepada detikSulsel, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdi menjelaskan, APK tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi ini di luar dari surat keputusan (SK) KPU Makassar soal larangan pemasangan APK di 12 jalan terlarang.
Adapun 12 ruas jalan yang dimaksud yakni: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.
"Dasar kita sebenarnya ada untuk menertibkan semua APK, spanduk, banner dan baliho yang menempel di pohon penghijauan kota di luar dari yang 12 ruas jalan yang diatur oleh KPU, melalui imbauan yang kita sudah keluarkan sebelumnya," bebernya.
Ferdi menegaskan APK yang terpasang di pohon merusak keindahan kota. Bahkan bisa merusak pohon yang menjadi bagian dari taman Kota Makassar.
"Pemasangan paku ini akan merusak pertumbuhan pohon karena mengganggu sirkulasi nutrisi makanan dari akar ke batang dan daun, dan secara pelan-pelan menyebabkan pertumbuhan pohon kerdil dan mati," terang Ferdy.
Kondisi itu bisa berdampak pada terganggunya ruang terbuka hijau. Peserta Pemilu 2024 dianggap abai terkait persoalan lingkungan tersebut.
"Secara otomatis akan mempengaruhi ruang terbuka hijau dalam menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara," sambungnya.
Ferdi melanjutkan, APK yang ditertibkan diamankan di Posko Restokcking RTH di Jalan Kerung-kerung Makassar. Bagi peserta pemilu yang APK-nya ditertibkan, bisa mengambil kembali alat peraganya.
"Kami simpan di posko kalau ada yang mau ambil silakan," ucap Ferdi.
Namun dia berharap APK itu tidak lagi dipasang di tempat yang dilarang. Pihaknya memastikan akan terus memasifkan penertiban.
"Besok (hari ini) lanjut lagi sampai hari Jumat, ke Hertasning-Andi Djemma. Untuk hari Jumat belum ditentukan lokasinya," terangnya.
Silang Pendapat Bawaslu-KPU Makassar
Diketahui, Bawaslu Makassar dan KPU Makassar berbeda pandangan soal larangan pemasangan APK di pohon. Pihaknya menuding KPU Makassar tidak mengatur secara rinci aturan itu dalam SK KPU Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum.
"Harusnya KPU yang menafsir yang pepohonan yang bagaimana, ada juga tidak dipaku di pohon, bagaimana kemudian yang di taman, taman yang bagaimana yang dilarang," ujar Dede saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Dede berdalih tidak bisa serta merta melakukan penindakan karena dasar aturannya tidak jelas. Pihaknya pun melimpahkan persoalan itu ke KPU.
"Silakan KPU melakukan upaya teknis terkait pelanggaran itu ke peserta pemilu, karena tidak disebutkan secara jelas apa sanksinya di situ," cetusnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sementara anggota KPU Makassar Endang Sari menilai aturan penertiban APK di pohon tidak harus diatur dalam SK yang dimaksud. Bawaslu kata dia, bisa mengacu aturan yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Saya kira Bawaslu jadikan PKPU kampanye sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU. Bawaslu harus baca dan paham PKPU," beber Endang.
Endang menyindir Bawaslu Makassar yang seharusnya memahami secara utuh regulasi terkait pemilu. Hal ini juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran karena melanggar PKPU Kampanye. Bawaslu harus paham juga PKPU," imbuhnya.
Penegasan Bawaslu Sulsel
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Bawaslu Makassar dan KPU Makassar harus berkolaborasi tanpa harus saling lempar kewenangan.
"Ini kan tanggung jawab sama-sama, ini kerja bareng kita, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat mana yang dianggap melanggar untuk ditertibkan sama-sama," kata Saiful kepada wartawan, Rabu (20/12).
Saiful mengatakan pemasangan APK di pohon sudah jelas melanggar PKPU dan undang-undang terkait keindahan tata kota. Penindakannya hanya soal koordinasi yang perlu diperkuat dengan melibatkan Pemkot Makassar.
"Kita sarankan Bawaslu Makassar dan KPU Makassar untuk duduk bersama, berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan itu sehingga masalah ini bisa selesai," tegasnya.