KPU-Bawaslu Makassar Beda Tafsir Soal APK di Pohon Bikin Penertiban Terhambat

KPU-Bawaslu Makassar Beda Tafsir Soal APK di Pohon Bikin Penertiban Terhambat

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 20 Des 2023 09:30 WIB
APK caleg di Jalan Baru Raya Makassar yang terpaku di pohon.
Foto: APK caleg di Jalan Baru Raya Makassar yang terpaku di pohon. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi pepohonan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui jalan buntu. Beda tafsir soal regulasi antara Bawaslu dan KPU Makassar membuat penertiban APK ini terhambat.

Bawaslu Makassar secara tegas menyatakan tidak mampu berbuat banyak karena aturan pemasangan APK di Makassar tidak diatur jelas secara teknis oleh KPU Makassar. Sementara KPU Makassar menyatakan tidak perlu aturan teknis, cukup dengan mengacu pada PKPU dan Undang-undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengungkit materi dalam SK KPU Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum. Dalam SK tersebut KPU Makassar tidak merinci soal larangan APK terpasang di pohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya KPU yang menafsir yang pepohonan yang bagaimana, ada juga tidak dipaku di pohon, bagaimana kemudian yang di taman, taman yang bagaimana yang dilarang," ujar Dede kepada detikSulsel, Selasa (19/12/2023).

Baliho caleg mejeng di pohon di ruas Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar.Baliho caleg mejeng di pohon di ruas Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar. Foto: Baliho caleg mejeng di pohon di ruas Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)

Dia mengakui jika aturan mengenai larangan menempel APK di pohon diatur dalam PKPU. Hanya saja dalam PKPU tidak diatur secara jelas mengenai sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar.

ADVERTISEMENT

"(Kalau tidak jelas) Kami akan tentukan bahwa ini melanggar misalnya, melanggar administrasi, kami akan serahkan ke KPU, silakan KPU melakukan upaya teknis terkait pelanggaran itu ke peserta pemilu, karena tidak disebutkan secara jelas apa sanksinya di situ," jelasnya.

Dede menilai kondisi ini berbeda dengan 12 ruas jalan yang dilarang KPU Makassar. Dalam SK KPU Makassar tersebut jelas disebut lokasi yang dilarang, makanya Bawaslu langsung turun menertibkannya bersama Satpol PP Makassar.

"Makanya kalau kami turun kami tidak pernah turun sendiri, pasti kami rekomendasikan ke Satpol untuk menurunkan atau menyurati teman-teman partai politik untuk menurunkan secara mandiri, begitu mekanisme di kami," jelasnya.

Di sisi lain, KPU Makassar berdalih tidak mesti harus tercantum dalam SK tersebut baru Bawaslu melakukan penertiban. Pasalnya, sudah jelas diatur dalam PKPU bahwa APK dilarang dipasang di pohon.

"Yang jadi amanah kita hanya buat SK terkait lokasi pemasangan APK, sementara larangan (pemasangan APK) jelas diatur dalam PKPU. Masa SK KPU Makassar yang mau jadi pedomannya Bawaslu, harusnya PKPU yang jadi dasar untuk bertindak," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, Selasa (19/12).

Menurut Endang, larangan memasang APK di pohon diatur secara jelas dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dia mengatakan, Bawaslu semestinya tuntas memahami isi PKPU tersebut.

"Saya kira Bawaslu jadikan PKPU kampanye sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU. Bawaslu harus baca dan paham PKPU," terang Endang.

Selain dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Endang, larangan menempel APK di pohon juga diatur di PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, pohon menjadi sasaran empuk para caleg memasang APK. Mereka secara serampangan memasang baliho dan spanduk tersebut dengan cara dipaku di pohon.

Seperti yang terpantau di Jalan Boulevard, di tiap pohon yang berjarak kurang dari 5 meter, mejeng sejumlah APK yang terpaku di batang pohon. Kondisi serupa juga ditemukan di sepanjang Jalan Abdullah Daeng Sirua, hingga di Jalan Pengayoman Makassar.

Sementara di Jalan Letjen Hertasning Makassar tampak APK caleg dari PKB turut terpasang di tiap pohon. Sementara di Manggala, sejumlah APK baliho dan spanduk berjejer di tiap pohon di Jalan Inspeksi PAM Makassar, tepatnya di depan kampus STIBA Makassar.

Spanduk milik caleg DPR RI dari PKB Bahar Ngitung tampak dipaku di pohon dengan penyangga dari bambu. Di bawahnya, ada spanduk milik caleg Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin terpaku di pohon.

Sekitar 10 meter di sebelah pohon itu, ditemukan kembali spanduk Nurhaldin dan tepat di atasnya ada spanduk Caleg PAN Muhammad Nasir.

Deretan APK terpaku di pohon turut ditemukan di Jalan Baruga Raya Makassar. Spanduk dan baliho milik caleg Nasdem Supratman dan Jufri Pabe tampak terpaku di pohon, termasuk spanduk milik caleg PPP Abdul Aziz Namu yang maju di DPRD Sulsel.

Sementara di Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar, sejumlah APK caleg DPRD Makassar, provinsi dan DPR RI marak terpasang di pohon. Bahkan di ruas jalan ini dalam satu pohon terdapat 4 spanduk.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads