Alat peraga kampanye (APK) umbul-umbul paslon bupati dan wakil bupati Pasuruan nomor urut 01 Abdul Mujib Imron- Wardah Nafisah dibakar orang. Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang menerima laporan melakukan penyelidikan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rembang, Muhammad Husnan, mengatakan umbul-umbul yang dibakar di Dusun Krajan, Desa Kedung Banteng. Kejadiannya pada Selasa (5/11) sekitar pukul 22.45 WIB.
"Kami mengecek lokasi pembakaran APK yang resmi dari KPU yakni umbul-umbul. Kami melakukan penelusuran terkait dengan barang bukti dan juga sumber informasi serta pelaku yang melakukan pembakaran terhadap APK tersebut," kata Husnan, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembakaran APK direkam saksi yang pertama kali melihat peristiwa. Husnan mengatakan video hasil rekaman menjadi salah satu kunci untuk mengungkap identitas pelaku. Pihaknya telah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, terutama dari orang yang merekam video pembakaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa perusakan APK adalah tindak pidana yang jelas melanggar hukum pemilu. Aksi itu bisa dikenakan sanksi hukum.
"Perusakan APK, termasuk pembakaran, merupakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi hukum. Kami akan mengumpulkan semua informasi yang terkait dengan kejadian ini untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya dan untuk mencegah tindakan serupa terulang," kata Arie.
(abq/iwd)