APK Masih Mejeng di Perbatasan Bandung, Bawaslu: Besok Steril!

Jawa Barat

Kenali Kandidat

APK Masih Mejeng di Perbatasan Bandung, Bawaslu: Besok Steril!

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 25 Nov 2024 15:30 WIB
APK Masih Terpasang di Cibiru
APK Masih Terpasang di Cibiru (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Puluhan alat peraga kampanye (APK) Cawalkot Bandung dan Pilgub Jabar 2024 masih terpasang di Kawasan Cibiru, Kota Bandung. APK itu belum diturunkan meski saat ini sudah memasuki masa tenang.

Pantauan detikJabar, Senin (25/11/2024), APK-APK itu terpasang di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung atau Cileunyi-Cibiru dan juga di sepanjang Jalan AH Nasution yang berada di kawasan Cipadung-Cilengkrang.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, proses penurunan APK masih berjalan dan melibatkan tim gabungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penertiban tidak serta merta Tanggal 24 November turun semua. Mengingat adanya keterbatasan personil baik di Satpol PP, Linmas dan Trantib di tingkat kecamatan dan kelurahan," kata Dimas dihubungi via sambungan telepon.

Dimas memastikan, di hari pencoblosan APK sudah turun semua."Tanggal 26 November, semuanya sudah steril dari alat praga kampanye yang terpasang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dimas menyebut, pihaknya kesulitan menurunkan APK yang dipasang di billboard dan pihaknya harus menunggu petugas Satpol PP Kota Bandung yang menurunkan.

"Kalau untuk billboard, nanti Satpol PP kota yang turun, mengingat dari kecamatan memiliki keterbatasan peralatan," ujarnya.

"Kesulitannya pada saat harus naik, tapi dalam kondisi hujan dan posisinya tinggi, tidak bisa dipanjat," tambahnya.

Dimas menyebut, seharusnya sebelum memasuki masa tenang, APK-APK itu sudah diturunkan oleh pendukung paslon.

"Informasinya dari KPU ada (paslon turunkan sendiri APK). Namun demikian Bawaslu Kota Bandung sudah mengimbau sebelum masa tenang seluruh paslon bisa menurunkan sendiri, sesungguhnya dalam peraturan yang menurunkan APK adalah tim pasangan calon ya," ujarnya.

Karena masih ditemukan banyak APK, akhirnya APK itu diterbitkan oleh Bawaslu bersama petugas gabungan yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Adapun memasuki masa tenang sudah bisa kita lakukan tertibkan karena di masa tenang itu tidak boleh ada APK, termasuk kegiatan lainnya termasuk pertemuan terbatas dan pembagian bahan kampanye," pungkasnya.




(wip/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads