APK Sleman Dipasang di Perlintasan KA-Kantor Lurah, Bawaslu Turun Tangan

PILKADA Yogyakarta

APK Sleman Dipasang di Perlintasan KA-Kantor Lurah, Bawaslu Turun Tangan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 03 Okt 2024 11:19 WIB
Alat peraga kampanye (APK)  yang terpasang di palang pintu kereta api di Prambanan, Sleman. Foto diunggahΒ pada Kamis (3/10/2024).
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di palang pintu kereta api di Prambanan, Sleman. Foto diunggahΒ pada Kamis (3/10/2024). Foto: Dok. Bawaslu Sleman
Sleman -

Bawaslu Kabupaten Sleman meminta kedua timses paslon Bupati-Wakil Bupati memindahkan alat peraga kampanye (APK) di sekitar pintu perlintasan kereta api (KA) dan fasilitas pemerintahan. APK itu dipindah lantaran melanggar aturan pemasangan alat kampanye.

"Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang Alat Peraga Kampanye di area fasilitas milik pemerintah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Hery menjelaskan, sempat terjadi polemik terkait pemasangan APK itu. Dia bilang berawal pada Minggu, 29 September 2024 didapati APK paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga dan kemudian melaporkan kepada salah seorang Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo.

"Perangkat Desa tersebut lalu meminta agar APK Paslon tersebut dilepas, karena berada di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Warga pelapor tersebut lalu mencari pihak pemasang APK paslon termaksud dan menemukannya ketika sedang memasang APK paslon serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.

Warga tersebut meminta kepada si pemasang APK paslon untuk melepas APK paslon yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo serta yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo.

"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diperoleh keterangan bahwa kedua belah pihak tim paslon akhirnya bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri.

"Mereka secara mandiri memindahkan APK paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo karena aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah," pungkas dia.




(rih/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads