Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihaknya meminta agar aparat kepolisian dan kejaksaan melibatkan Bawaslu dalam penyidikan pelanggaran Pemilu.
Hal itu disampaikan Junimart Girsang dalam kunjungan kerja spesifik di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/11). Junimart menilai Bawaslu harus dilibatkan dalam gakkumdu.
"Gakkumdu itu sangat sensitif sekali. Walaupun tadi tidak kami tanyakan, tapi dalam pernyataan tertulis sudah dijawab bahwa dalam proses gakkumdu itu Bawaslu harus dilibatkan dalam proses penyidikan," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart mengaku keterlibatan Bawaslu belum maksimal. Dia menilai proses hukum terhadap pelanggaran pemilu masih diproses secara terbatas oleh polisi dan jaksa.
"Kalau selama ini kan Bawaslu itu hanya menemukan suatu dugaan pelanggaran pemilu. Diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan, seterusnya Bawaslu tidak perlu dilibatkan," jelasnya.
Dia menyebut keikutsertaan Bawaslu dalam gakkumdu sangat penting dan diberikan atensi khusus. Pasalnya temuan dugaan penyelenggaraan Pemilu dapat dikawal dengan baik oleh Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Nah itu perlu disikapi nanti supaya betul-betul kelengkapan dari dugaan temuan itu tetap menjadi bagian dari kawalan Bawaslu. Tidak ujuk-ujuk berhenti di kepolisian, kejaksaan. Terus gak tahu kemana raibnya," sebutnya.
Junimart turut menyinggung kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Sulsel. Dia menekankan soal kesiapan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) untuk Pilkada serentak di tahun depan.
"Kalau menurut dari laporan KPU semua sudah beres. Mudah-mudahan dengan direalisasikannya NPHD tersebut maka kerja-kerja KPU juga tidak akan terganggu," imbuh Junimart.
Dia menekankan agar Pemprov Sulsel dapat membangun koordinasi dengan penyelenggara Pemilu. Hal ini dilakukan demi menekan angka pelanggaran dalam perhelatan Pemilu.
"Saya kira begini, ini kan hanya perlu meningkatkan fungsi koordinasi komunikasi. Antara Pemprov dan Bawaslu dengan pihak-pihak terkait. Nah kalau komunikasi terjalin dengan baik tidak akan ada pelanggaran yang signifikan," tuturnya.
Junimart juga turut menanggapi soal 46 orang ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas jelang Pemilu 2024. Baginya, kasus itu pada dasarnya bukanlah pelanggaran, melainkan faktor ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau tadi disebutkan ada 46 ASN yang melakukan, bukan pelanggaran menurut saya, mungkin karena ketidaktahuan. Faktor ketidaktahuan dan bukan faktor kelalaian," paparnya.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar Mardian mengatakan 46 ASN yang diduga melanggar tersebar di kabupaten/kota di Sulsel. Dia menyebut ada 2 orang di antaranya yang sudah dipecat.
"Yang banyak itu di Palopo, Parepare. Ada yang dipecat. Ada dua yang dipecat. Di Luwu Timur dan Bantaeng. Iya Pemkab. Ada kepala desa, ada juga di kelurahan. Yang jelas dia di lingkup pemerintah daerahnya," kata Mardiana.
Dia menambahkan salah satu yang dipecat merupakan kepala desa (kades) di Bantaeng. Kades tersebut tergabung dalam partai politik dan maju sebagai caleg.
"Kepala desa di Bantaeng. Karena di nyaleg dan ternyata ditemukan KTA. Itu kan tidak boleh kepala desa berpolitik praktis, sama dengan ASN," tutup Mardiana.
(sar/sar)