Bawaslu Rekomendasikan 11 TPS di Sulsel Gelar PSU, Masih Potensi Bertambah

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Rekomendasikan 11 TPS di Sulsel Gelar PSU, Masih Potensi Bertambah

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 01 Des 2024 10:04 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Foto: Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 11 TPS telah direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Jumlah itu disebut masih berpotensi bertambah.

"Untuk sementara total 11 TPS akan gelar PSU," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Sabtu (30/11/2024).

Saiful merinci TPS yang akan menggelar PSU tersebut tersebar di 8 daerah di Sulsel. Masing-masing di Tana Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Makassar 1 TPS, Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS, Luwu 1 TPS, dan Luwu Timur 1 TPS. Sementara daerah lainnya disebut masih melakukan kajian hukum terkait pelanggaran yang diduga terjadi saat pencoblosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lain masih dalam kajian dan penelitian Panwascam bersama Bawaslu setempat. Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," ujar Saiful.

Penyebab PSU, lanjut Saiful, di antaranya ada pemilih terbukti mencoblos lebih dari satu kali. Ada juga pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan bukan penduduk setempat berdasarkan KTP namun ikut memilih.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di salah satu TPS di Luwu Timur. Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih.

"Toraja, salah satunya ada 2 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," katanya.

TPS yang akan menggelar PSU tersebut juga bervariasi. Ada TPS yang harus PSU untuk Pilgub Sulsel dan Pilkada kabupaten/kota. Saiful juga menegaskan KPU wajib melaksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu tersebut minimal 10 hari pasca pencoblosan.

"Ada khusus (pemilihan) gubernur ada khusus bupati/wali kota, ada keduanya. tergantung kasusnya. PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara secara normal," katanya.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads