Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 98 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024. Kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Pinrang dengan total 28 kasus.
"Update per hari ini 98 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani oleh Bawaslu Sulsel dan Bawaslu 24 kabupaten dan kota. Ini pun akan terus bertambah. Ada tiga yang masuk kategori terbanyak yakni Pinrang, menyusul Lutim dan kemudian Palopo," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada detikSulsel, Rabu (4/9/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini mengacu paca UU Pemilihan, Perbawaslu, dan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ASN beserta beberapa peraturan-peraturan turunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap agar rekan-rekan yang berstatus sebagai ASN tetap menjaga netralitasnya. Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat, oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas," pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada para ASN bahwa masa tahapan kampanye akan segera ditetapkan. Dalam masa tersebut, maka jenis pelanggaran yang berlaku sudah mengarah ke tindakan pidana pemilu.
"Kami ingatkan kepada para rekan-rekan kami yang ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," bebernya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan mengakui Pinrang masuk daerah tertinggi untuk kasus Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ada 28 total kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pelanggaran netralitas ASN ada 28 yang kami teruskan ke KASN. Cuman baru ada 1 kasus yang selesai dan diserahkan kepada Pj Bupati Pinrang," kata Ruslan.
Ruslan mengungkap 1 kasus yang hasilnya telah keluar tersebut yakni kasus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memasang dan menyebarkan banner bakal calon bupati yang juga mantan Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid di Kecamatan Lembang.
"Yang PPPK itu yang di Kecamatan Lembang," terangnya.
Hanya saja Ruslan tidak menguraikan jenis rekomendasi sanksi kepada oknum guru PPPK tersebut. Dia mengaku itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Pinrang untuk menindaklanjuti surat dari KASN.
"Itu di Pak Pj Bupati yang lebih berwenang menjelaskan hasil dari KASN itu," imbuhnya.
Ruslan juga menegaskan bahwa Bawaslu RI telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Pinrang, kata dia, masuk dalam kategori yang tertinggi kerawanan pemilunya sehingga perlu ada upaya pencegahan bersama seluruh stakeholder.
"IKP pada data yang dirilis oleh Bawaslu RI menyebutkan Pinrang salah satu tertinggi kerawanan pemilihan pada tahapan kampanye. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya risiko-risiko pada pemilihan serentak tahun 2024 ini " tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang ini.
Berikut daftar dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu Sulsel selama momen Pilkada 2024:
Provinsi: 1 kasus
Pinrang: 28 kasus
Luwu Timur: 18 kasus
Palopo: 10 kasus
Pangkep: 9 kasus
Luwu: 7 kasus
Bantaeng: 7 kasus
Bone: 5 kasus
Parepare: 3 kasus
Makassar: 2 kasus
Sidrap: 2 kasus
Takalar: 2 kasus
Enrekang: 1 kasus
Barru: 1 kasus
Sinjai: 1 kasus
Luwu Utara: 1 kasus
Maros: 0 kasus
Jeneponto: 0 kasus
Selayar: 0 kasus
Gowa: 0 kasus
Bulukumba: 0 kasus
Toraja Utara: 0 kasus
Wajo: 0 kasus
Soppeng: 0 kasus
Tana Toraja: 0 kasus
(asm/sar)