Bawaslu Sulsel Soroti KPU Tak Libatkan Unsur Masyarakat Saat Rekapitulasi DPS

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Sulsel Soroti KPU Tak Libatkan Unsur Masyarakat Saat Rekapitulasi DPS

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Minggu, 18 Agu 2024 18:00 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti KPU Sulsel yang tidak melibatkan unsur masyarakat dalam proses rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Unsur masyarakat dinilai penting untuk turut memberikan masukan.

"Memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim paslon," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Saiful menjelaskan, regulasi yang mengatur kehadiran unsur masyarakat dalam rekapitulasi DPS itu sebenarnya tertuang dalam PKPU 7 dan KPT KPU 799. Menurutnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rekapitulasi DPS di KPU provinsi dihadiri salah satunya Pemantau Pemilu dan Tim Paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sampai sekarang, Pemantau Pemilu belum ada yang daftar resmi di KPU provinsi, demikian juga dengan Tim Paslon, tetapi semangat yang disampaikan oleh PKPU 7 dan KPT 799, bahwa masyarakat dan unsur bakal calon (dapat di wakili Parpol) mesti hadir untuk memberi masukan dan tanggapan," terang Saiful.

Dia mengatakan daftar pemilih merupakan kepentingan demokrasi. Sehingga, Saiful menganggap kehadiran unsur masyarakat juga merupakan suatu hal yang penting.

ADVERTISEMENT

"Karena hakikatnya daftar pemilih itu adalah untuk kepentingan kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaan pemilihan ke depan.
Dengan demikian, Bawaslu mengharapkan ini menjadi perhatian untuk proses-proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ke depan dapat lebih memaksimalkan pelibatan masyarakat dan partai politik," pungkasnya.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads