Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti KPU Sulsel yang tidak melibatkan unsur masyarakat dalam proses rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Unsur masyarakat dinilai penting untuk turut memberikan masukan.
"Memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim paslon," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Saiful menjelaskan, regulasi yang mengatur kehadiran unsur masyarakat dalam rekapitulasi DPS itu sebenarnya tertuang dalam PKPU 7 dan KPT KPU 799. Menurutnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rekapitulasi DPS di KPU provinsi dihadiri salah satunya Pemantau Pemilu dan Tim Paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sampai sekarang, Pemantau Pemilu belum ada yang daftar resmi di KPU provinsi, demikian juga dengan Tim Paslon, tetapi semangat yang disampaikan oleh PKPU 7 dan KPT 799, bahwa masyarakat dan unsur bakal calon (dapat di wakili Parpol) mesti hadir untuk memberi masukan dan tanggapan," terang Saiful.
Dia mengatakan daftar pemilih merupakan kepentingan demokrasi. Sehingga, Saiful menganggap kehadiran unsur masyarakat juga merupakan suatu hal yang penting.
"Karena hakikatnya daftar pemilih itu adalah untuk kepentingan kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaan pemilihan ke depan.
Dengan demikian, Bawaslu mengharapkan ini menjadi perhatian untuk proses-proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ke depan dapat lebih memaksimalkan pelibatan masyarakat dan partai politik," pungkasnya.
(asm/ata)