Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons sikap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang geram dan menyebut larangan mutasi bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menegaskan mereka tidak melarang, melainkan hanya mengingatkan adanya aturan dalam undang-undang terkait mutasi pejabat.
"Saya kira Pak Danny paham-lah. Itu, kan, ada aturan di undang-undang. Kami tidak mengatur, kami hanya memberi imbauan saja. Bahwa boleh melakukan mutasi, penggantian, dan seterusnya sepanjang ada izin. Yang dilarang itu, kan, kalau dia tidak ada izin," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Minggu (1/12/2024).
Saiful menekankan, imbauan yang dikeluarkan merupakan bagian dari tugas pencegahan yang diamanahkan ke Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu tidak pernah melarang mutasi jabatan secara langsung, tetapi sebatas mengingatkan adanya ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya kewajiban untuk melakukan pencegahan dalam bentuk imbauan. Tidak ada masalah, saya kira Pak Danny paham-lah. Kami menyampaikan imbauan, kami tidak melarang. Kita hanya mengingatkan bahwa ada ketentuan di undang-undang kita berkaitan dengan itu," katanya.
Menurut Saiful, tugas Bawaslu adalah pencegahan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada tidak melanggar undang-undang. Kata dia, justru akan menimbulkan pertanyaan apabila pihaknya tidak mengambil langkah antisipatif.
"Kewajiban kami, tugasnya Bawaslu, kan, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa. Nah, tugas pencegahan kami itu, mencegah agar pihak-pihak jangan melanggar undang-undang pilkada. Itu saja, sebatas itu," bebernya.
"Itu ketentuan undang-undang. Sewaktu-waktu kemudian ada yang melanggar dan kami tidak memberi imbauan, maka orang akan tanyakan mana Bawaslu, kenapa tidak diingatkan. Jadi, kami laksanakan tugas kami," lanjut Saiful.
Mengenai isu mutasi 10 lurah yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Makassar, Saiful menegaskan imbauan Bawaslu tidak terkait dengan rencana tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal rencana itu.
"Kami tidak tahu terkait itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sulsel menyurati Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk tidak melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Larangan itu membuat Danny geram usai menuding Bawaslu Sulsel telah bertindak di luar batas kewenangannya.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024. Surat itu terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Baru ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi, bukan mau apa namanya, (kepala daerah) mau mengganti (pejabat pemerintahan) atau tidak, bukan urusannya Bawaslu," tegas Danny kepada wartawan, Jumat (29/11).
Danny mengaku heran dengan imbauan Bawaslu Sulsel tersebut. Danny mencurigai adanya kepentingan tertentu dan dugaan intervensi terhadap Bawaslu Sulsel sehingga dirinya menjadi sasaran.
"Kenapa dia mau larang, larang itu sudah ada aturannya. Kenapa mesti saya, berarti ada yang pesan, kenapa Bawaslu ada yang pesan? Ini terungkap kalau ada yang pesan ini barang," tuturnya.
(asm/ata)