Menanti Putusan PN Makassar Soal Gugatan Sengketa Lahan Stadion Mattoanging

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 05:06 WIB
Foto: Desain pembangunan Stadion Mattoanging yang direncanakan Pemprov Sulsel. (Dok Dispora Sulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menanti pengumuman sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar soal gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging. Pemprov belum menerima informasi keputusan majelis hakim terkait perkara tersebut.

Diketahui, gugatan terhadap Pemprov Sulsel dilayangkan warga bernama Teddy Anwar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks.

Pantauan detikSulsel di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 Wita di Ruangan Prof Oemar Seno Adji, Kamis (26/10). Namun hingga pukul 23.30 Wita, belum ada pengumuman putusan majelis hakim terkait perkara tersebut.


Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf mengatakan sidang itu digelar secara online atau e-court. Putusan atas gugatan lahan Stadion Mattoanging akan disampaikan secara online lewat SIPP PN Makassar.

"Sidangnya berlangsung secara e-court. Jadi pemberitahuannya nanti bisa dilihat secara elektronik (SIPP)," kata Mauli kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).

Mauli menilai seharusnya putusan sidang sudah disampaikan di sore atau malam hari. Hal itu dengan asumsi jika sidang sudah berlangsung pada pagi hari.

"Biasanya pukul 4 atau 5 sore sudah ada, atau paling lambat besok (hari ini) pagi," tuturnya.

Pihaknya pun enggan berspekulasi lebih jauh terkait sidang putusan itu ditunda atau tidak. Mauli menegaskan pihaknya menunggu pemberitahuan dari PN Makassar.

"Kita masih mengecek juga. Apakah sidangnya ditunda lagi atau bagaimana kita tidak tahu. Kita menunggu penyampaian," ucap Mauli.

Mauli mengatakan sidang putusan gugatan lahan Stadion Mattoanging memang sempat ditunda. Sidang itu awalnya sempat dijadwalkan pada Selasa (17/10).

"Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober), ditunda ke tanggal hari Kamis besok tanggal 26 (Oktober) diputuskan," tutur Mauli saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Dia pun berharap kabar baik dari sidang putusan itu. Pemprov Sulsel selaku tergugat sudah memberikan keterangan dan melampirkan bukti untuk menjawab gugatan Teddy Anwar.

"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia (Teddy Anwar) diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," ujarnya.

Mauli menambahkan Pemprov Sulsel tetap menyiapkan langkah hukum ke depan. Upaya itu akan dilakukan berdasarkan putusan sidang atas gugatan tersebut.

"Kita masih nunggu putusan. Kalau nanti ada upaya hukum ya kalau tidak tahu siapa yang kalah pasti menempuh upaya hukum toh. Biasanya menempuh upaya hukum," terangnya.

Namun demikian, pihaknya optimis memenangkan gugatan itu. Dia mengklaim Pemprov Sulsel punya cukup bukti atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.

"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," jelas Mauli.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork