Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar. Aset daerah itu kini dikuasai secara penuh Pemprov setelah diklaim kepemilikannya oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Penertiban di Kawasan Stadion Mattoanging Makassar berlangsung pada Rabu (15/7/2026). Penertiban berlangsung lancar sesuai aturan dan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Inspektur Inspektorat Sulsel Marwan Mas menegaskan, objek yang ditertibkan merupakan aset Pemprov Sulsel. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah," ujar Marwan dalam keterangannya.
Pemprov Sulsel bersama tim melakukan penertiban di kawasan Stadion Mattoanging secara aturan. (dok. Istimewa) |
Menurut Marwah, langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," tegas.
Marwan mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif. Pengembangan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga dan mendukung aktivitas masyarakat, pembinaan atlet, dan pemanfaatan ruang public.
"Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan dari YOSS, Marwan menegaskan, perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata. Menurutnya, dua perkara yang telah diputus itu belum menghasilkan putusan yang menyatakan hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada YOSS.
"YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut," ungkap Marwan.
Pemprov Sulsel menegaskan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban aset tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel Salim Basmin, Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Suherman, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel hingga Kepala BPN Kota Makassar.

