Menanti Putusan PN Makassar Soal Gugatan Sengketa Lahan Stadion Mattoanging

Menanti Putusan PN Makassar Soal Gugatan Sengketa Lahan Stadion Mattoanging

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 05:06 WIB
Desain additional Stadion Mattoanging
Foto: Desain pembangunan Stadion Mattoanging yang direncanakan Pemprov Sulsel. (Dok Dispora Sulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menanti pengumuman sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar soal gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging. Pemprov belum menerima informasi keputusan majelis hakim terkait perkara tersebut.

Diketahui, gugatan terhadap Pemprov Sulsel dilayangkan warga bernama Teddy Anwar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks.

Pantauan detikSulsel di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 Wita di Ruangan Prof Oemar Seno Adji, Kamis (26/10). Namun hingga pukul 23.30 Wita, belum ada pengumuman putusan majelis hakim terkait perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf mengatakan sidang itu digelar secara online atau e-court. Putusan atas gugatan lahan Stadion Mattoanging akan disampaikan secara online lewat SIPP PN Makassar.

"Sidangnya berlangsung secara e-court. Jadi pemberitahuannya nanti bisa dilihat secara elektronik (SIPP)," kata Mauli kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

Mauli menilai seharusnya putusan sidang sudah disampaikan di sore atau malam hari. Hal itu dengan asumsi jika sidang sudah berlangsung pada pagi hari.

"Biasanya pukul 4 atau 5 sore sudah ada, atau paling lambat besok (hari ini) pagi," tuturnya.

Pihaknya pun enggan berspekulasi lebih jauh terkait sidang putusan itu ditunda atau tidak. Mauli menegaskan pihaknya menunggu pemberitahuan dari PN Makassar.

"Kita masih mengecek juga. Apakah sidangnya ditunda lagi atau bagaimana kita tidak tahu. Kita menunggu penyampaian," ucap Mauli.

Mauli mengatakan sidang putusan gugatan lahan Stadion Mattoanging memang sempat ditunda. Sidang itu awalnya sempat dijadwalkan pada Selasa (17/10).

"Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober), ditunda ke tanggal hari Kamis besok tanggal 26 (Oktober) diputuskan," tutur Mauli saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Dia pun berharap kabar baik dari sidang putusan itu. Pemprov Sulsel selaku tergugat sudah memberikan keterangan dan melampirkan bukti untuk menjawab gugatan Teddy Anwar.

"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia (Teddy Anwar) diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," ujarnya.

Mauli menambahkan Pemprov Sulsel tetap menyiapkan langkah hukum ke depan. Upaya itu akan dilakukan berdasarkan putusan sidang atas gugatan tersebut.

"Kita masih nunggu putusan. Kalau nanti ada upaya hukum ya kalau tidak tahu siapa yang kalah pasti menempuh upaya hukum toh. Biasanya menempuh upaya hukum," terangnya.

Namun demikian, pihaknya optimis memenangkan gugatan itu. Dia mengklaim Pemprov Sulsel punya cukup bukti atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.

"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," jelas Mauli.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Teddy Anwar Gugat YOSS-KONI

Gugatan Teddy Anwar didaftarkan ke PN Makassar pada Januari 2023. Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel.

Teddy turut menggugat 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua. Selain itu para ahli waris Andi Mattalatta (tergugat ketiga), KONI Pusat atau KONI Sulsel (tergugat keempat), Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN (tergugat kelima), dan pihak TVRI (tergugat keenam).

"Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang menguasai dan memanfaatkan secara sewenang-wenang tanah Objek Sengketa I milik Penggugat, tanpa terlebih dahulu membeli atau membayar ganti rugi adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat," demikian petitum Penggugat.

Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.

Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.

Teddy mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.

Sebagai informasi, Pemprov Sulsel menghadapi 2 gugatan terkait sengketa lahan Stadion Mattoanging. Selain Teddy Anwar, Pemprov juga digugat oleh YOSS dan Andi Ilhamsyah Mattalatta.

Gugatan YOSS dan Andi Ilhamsyah Mattalata ke PN Makassar dengan nomor perkara: 356/pdt.G/2021/PN Mks. Gugatan tersebut dilayangkan pada 8 Oktober 2021 lalu.

Dalam perjalanannya, Pemprov Sulsel memenangkan perkara itu hingga pihak tergugat mengajukan banding atas putusan hakim. Namun perkembangan atas gugatan itu juga belum ada hingga kini.

"Kita menang tingkat pertama. Penggugat banding, YOSS banding, (tapi) belum ada diterima (putusan banding)," sebut Mauli.

Sengketa Lahan Hambat Proyek Mattoanging

Pemprov Sulsel belum melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging lantaran terhambat adanya gugatan sengketa lahan tersebut. Proyek tersebut bisa dilaksanakan ketika proses hukum atas perkara itu diselesaikan.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan Pemprov Sulsel kerap menganggarkan pembangunan stadion itu di APBD. Namun anggarannya tidak kunjung direalisasikan.

"Sudah 2 tahun berturut-turut ini kita anggarkan (Stadion Mattoanging). Terakhir Rp 65 miliar dianggarkan. Tapi tidak terealisasi karena pihak Dispora, pihak PU, pihak Inspektorat ragu-ragu melaksanakan kegiatan tersebut," kata Syaharuddin Alrif kepada wartawan, Selasa (24/10

Syahar menegaskan Pemprov Sulsel sedianya berkomitmen melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging. Namun pemerintah ragu karena lahan stadion tersebut masih bersengketa.

"Yang jelasnya sesuai perencanaan pertama tetap melanjutkan yang ada sekarang. Cuma Pemprov akan menyelesaikan soal kasus sengketa lahannya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads