Gugatan Lahan Stadion Mattoanging Tunggu Putusan PN Makassar Besok

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 13:22 WIB
Foto: Anggota Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadapi dua gugatan terkait sengketa lahan Stadion Mattoanging di Kota Makassar. Satu perkara di antaranya menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar besok.

Dua gugatan yang dimaksud, perkara bernomor 356/pdt.G/2021/PN Mks yang dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Matlatta bersama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Gugatan kedua dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks dilayangkan oleh pria bernama Teddy Anwar.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengatakan gugatan perkara nomor 16 sisa menunggu putusan sidang yang dijadwalkan pada Kamis (26/10). Dia mengatakan sidang putusan itu sempat ditunda dari waktu yang direncanakan.


"Kalau progres perkara (nomor 16) itu menunggu putusan. Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober) ditunda ke tanggal hari Kamis besok tanggal 26 (Oktober) diputuskan," ungkap Mauli di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

Mauli mengatakan sidang putusan tersebut tidak digelar secara terbuka. Pasalnya sidang dilaksanakan secara elektronik atau e-court.

"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," ucapnya.

"Itu dibacakan secara sidang elektronik. Jadi tidak ada terbuka. Kesepakatan kemarin persidangan e-court," tambah Mauli.

Pihaknya pun optimis bisa memenangkan gugatan perkara nomor 16 tersebut. Mauli mengklaim pemerintah sudah punya bukti kuat terkait kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.

"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," tuturnya.

Mauli pun enggan sesumbar terkait hasil putusan atas gugatan itu ke depan. Namun pihaknya akan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.

"Kita masih nunggu putusan. Kalau nanti ada upaya hukum ya kalau tidak tahu siapa yang kalah pasti menempuh upaya hukum toh. Biasanya menempuh upaya hukum," imbuh Mauli.

Mauli melanjutkan, untuk gugatan bernomor 356 belum jelas kelanjutannya. Pihaknya berdalih masih menunggu putusan terkait pengajuan banding dari pihak penggugat.

"Saya kurang tahu apakah dia sudah putus yang jelas belum ada kami terima (informasi) secara resmi," tutur Mauli.

Mauli menyebut Pemprov Sulsel sebelumnya menang di tingkat pertama atas gugatan itu hingga pihak YOSS mengajukan banding. Namun setelah itu, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait perkembangannya.

"Kita tunggu saja jelasnya. Atau mungkin saja sudah putus, tetapi belum ada penyampaian, mungkin menunggu proses administrasi atau minutasi namanya, pemberkasan," terangnya.

Simak penjelasan terkait 2 gugatan Mattoanging di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork