Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadapi dua gugatan terkait sengketa lahan Stadion Mattoanging di Kota Makassar. Satu perkara di antaranya menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar besok.
Dua gugatan yang dimaksud, perkara bernomor 356/pdt.G/2021/PN Mks yang dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Matlatta bersama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Gugatan kedua dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks dilayangkan oleh pria bernama Teddy Anwar.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengatakan gugatan perkara nomor 16 sisa menunggu putusan sidang yang dijadwalkan pada Kamis (26/10). Dia mengatakan sidang putusan itu sempat ditunda dari waktu yang direncanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau progres perkara (nomor 16) itu menunggu putusan. Kemarin seharusnya dibacakan 17 (Oktober) ditunda ke tanggal hari Kamis besok tanggal 26 (Oktober) diputuskan," ungkap Mauli di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).
Mauli mengatakan sidang putusan tersebut tidak digelar secara terbuka. Pasalnya sidang dilaksanakan secara elektronik atau e-court.
"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," ucapnya.
"Itu dibacakan secara sidang elektronik. Jadi tidak ada terbuka. Kesepakatan kemarin persidangan e-court," tambah Mauli.
Pihaknya pun optimis bisa memenangkan gugatan perkara nomor 16 tersebut. Mauli mengklaim pemerintah sudah punya bukti kuat terkait kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.
"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," tuturnya.
Mauli pun enggan sesumbar terkait hasil putusan atas gugatan itu ke depan. Namun pihaknya akan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
"Kita masih nunggu putusan. Kalau nanti ada upaya hukum ya kalau tidak tahu siapa yang kalah pasti menempuh upaya hukum toh. Biasanya menempuh upaya hukum," imbuh Mauli.
Mauli melanjutkan, untuk gugatan bernomor 356 belum jelas kelanjutannya. Pihaknya berdalih masih menunggu putusan terkait pengajuan banding dari pihak penggugat.
"Saya kurang tahu apakah dia sudah putus yang jelas belum ada kami terima (informasi) secara resmi," tutur Mauli.
Mauli menyebut Pemprov Sulsel sebelumnya menang di tingkat pertama atas gugatan itu hingga pihak YOSS mengajukan banding. Namun setelah itu, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait perkembangannya.
"Kita tunggu saja jelasnya. Atau mungkin saja sudah putus, tetapi belum ada penyampaian, mungkin menunggu proses administrasi atau minutasi namanya, pemberkasan," terangnya.
Simak penjelasan terkait 2 gugatan Mattoanging di halaman berikutnya.
Gugatan dari Teddy Anwar
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks yang dilayangkan Teddy Anwar didaftarkan pada Januari 2023. Teddy menggugat enam pihak.
Salah satunya yakni Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel sebagai tergugat satu, YOSS sebagai tergugat kedua, para ahli waris Andi Mattalatta sebagai tergugat ketiga, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Oleh sebab itu, Teddy mengklaim kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.
Gugatan dari YOSS
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta dan YOSS pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu. Perkara bernomor 356/pdt.G/2021/PN Mks itu menggugat Gubernur Sulsel.
Dalam petitumnya, penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum H. Andi Mattalatta. Penggugat juga menyatakan berhak atas penguasaan, pengelolaan, dan kepemilikan atas tanah Stadion Andi Mattalatta atau sekarang disebut Stadion Mattoanging.
"Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak atas tanah Stadion Andi Mattalatta kepada Para Penggugat dan mengakui Para Penggugat sebagai pemilik yang sah," demikian petitum penggugat.
Namun dalam perjalanannya, Pemprov Sulsel sebagai tergugat memenangkan sengketa lahan tersebut. Hal ini membuat Andi Ilhamsyah mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)