Dana Desa untuk Ramaikan Budi Daya Pisang di Sulsel Menunggu Permendesa

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 18 Okt 2023 08:10 WIB
Foto: Kepala Dinas PMD Sulsel Muhammad Saleh memberikan penjelasan terkait budi daya pisang pakai desa. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan penggunaan dana desa untuk budi daya pisang menunggu peraturan menteri desa (permendesa). Pemprov pun mempersilakan pengelolaan anggaran diserahkan ke tiap desa sesuai kebutuhan wilayahnya.

Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel di kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10). Pertemuan ini buntut kisruh surat edaran terkait budi daya pisang yang diteken Bahtiar.

"Nah sekarang Pak (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa sambil menunggu Peraturan Menteri Desa terkait dengan prioritas penggunaan dana desa 2024. Kita akan menyesuaikan nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh usai pertemuan, Senin (16/10/2023) malam.


Saleh pun berharap agar surat edaran Pj Gubernur Sulsel bernomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tidak lagi dipermasalahkan. Menurutnya, edaran yang memuat penggunaan dana desa untuk budi daya pisang sifatnya hanya imbauan.

"Saya kira itu sudah clear dan tidak ada lagi bahwa surat edaran ini bersifat imbauan saja," tegasnya.

Dia menekankan jika surat edaran itu bukan hukum mutlak. Apalagi sebuah kebijakan yang merupakan kewajiban untuk dilaksanakan perangkat desa.

"Artinya ini adalah bersifat imbauan karena ini kan bukan dasar hukum. Karena bukan keputusan Gubernur, hanya surat edaran," tutur Saleh.

Saleh menegaskan Pemprov Sulsel mempersilakan dana desa dikelola sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Asalkan penggunaannya tetap mengacu regulasi dari Kemendes.

"Jadi semua teman-teman kepala desa disilakan menggunakan dana desanya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan potensi yang ada di desanya," ucapnya.

Sementara Ketua Apdesi Sulsel Andi Sri Rahayu mengaku aspirasi perangkat desa sudah diterima Pj Gubernur Sulsel. Kesepakatannya pengelolaan dana desa tetap mengacu pada regulasi Kemendes.

"Terkait dana desa, silakan mengikuti apa yang menjadi arahan Kementerian Desa. Kan seperti itu arahan beliau (Pj Gubernur)" kata Rahayu kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10).

Rahayu pun menegaskan pihaknya menolak jika budi daya pisang diharuskan memakai dana desa. Dia menuturkan pengelolaan anggaran biarlah menjadi kewenangan tiap kepala desa (kades).

"Pada prinsipnya kami menolak, karena itu dana rumah tangga kami. Yang mengerti dan paham itu kan kepala desa," paparnya.

Dia mengaku program budi daya pisang sedianya inovasi yang positif demi mendukung ketahanan pangan. Namun program itu harus disesuaikan dengan kebutuhan tiap desa.

"Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, bahwa terkait ketahanan pangan, ya, kembali pada wilayah desanya masing-masing. Apa yang dia butuhkan," ujar Rahayu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork