Kades di Sambas Diduga Korupsi Dana Desa untuk Modal Judol

Kades di Sambas Diduga Korupsi Dana Desa untuk Modal Judol

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 03 Agu 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judol. Foto: iStockPhoto
Sambas -

Kepala Desa Tebas Kuala di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berinisial HS diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk modal bermain judi online (judol). Hal ini diungkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas.

Kades yang diketahui merupakan vokalis Lensa Band itu, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengatakan, dana yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Adapun salah satu kepentingannya yakni bermain judol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuannya, uang hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk bermain judi online," ujar Rahmad, Minggu (3/8/2025).

Ia menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.

HS yang juga pernah menjadi pemeran film Kembang Polaria itu, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 655.924.082.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus HS dengan melakukan pencairan DD tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa (Sekdes), memerintahkan kepada pelaksana anggaran untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, dan melakukan mark-up harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

HS juga tidak membayar utang belanja alat tulis kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga, tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara, serta menggunakan DD untuk kepentingan pribadi.

"Semua yang dilakukan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang sistematis," tambah AKP Rahmad.

Sebelum ditangkap Polres Sambas, Inspektorat Sambas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepadanya untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800 dalam waktu 60 hari.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, kades dua periode itu tidak melakukan pengembalian. Sehingga dugaan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024.

Dalam penetapan HS sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat Sambas, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat Sambas untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan," kata Rahmad.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp 10.500.000.

Kini, HS masih ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmad menegaskan, penindakan terhadap HS merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas tindak pidana korupsi serta praktik judi online di wilayah hukumnya.

Penanganan perkara ini juga menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

"Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Karena pejabat publik wajib memegang teguh amanah, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa," kata dia.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads