Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan penggunaan dana desa untuk budi daya pisang menunggu peraturan menteri desa (permendesa). Pemprov pun mempersilakan pengelolaan anggaran diserahkan ke tiap desa sesuai kebutuhan wilayahnya.
Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel di kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10). Pertemuan ini buntut kisruh surat edaran terkait budi daya pisang yang diteken Bahtiar.
"Nah sekarang Pak (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa sambil menunggu Peraturan Menteri Desa terkait dengan prioritas penggunaan dana desa 2024. Kita akan menyesuaikan nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh usai pertemuan, Senin (16/10/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh pun berharap agar surat edaran Pj Gubernur Sulsel bernomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tidak lagi dipermasalahkan. Menurutnya, edaran yang memuat penggunaan dana desa untuk budi daya pisang sifatnya hanya imbauan.
"Saya kira itu sudah clear dan tidak ada lagi bahwa surat edaran ini bersifat imbauan saja," tegasnya.
Dia menekankan jika surat edaran itu bukan hukum mutlak. Apalagi sebuah kebijakan yang merupakan kewajiban untuk dilaksanakan perangkat desa.
"Artinya ini adalah bersifat imbauan karena ini kan bukan dasar hukum. Karena bukan keputusan Gubernur, hanya surat edaran," tutur Saleh.
Saleh menegaskan Pemprov Sulsel mempersilakan dana desa dikelola sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Asalkan penggunaannya tetap mengacu regulasi dari Kemendes.
"Jadi semua teman-teman kepala desa disilakan menggunakan dana desanya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan potensi yang ada di desanya," ucapnya.
Sementara Ketua Apdesi Sulsel Andi Sri Rahayu mengaku aspirasi perangkat desa sudah diterima Pj Gubernur Sulsel. Kesepakatannya pengelolaan dana desa tetap mengacu pada regulasi Kemendes.
"Terkait dana desa, silakan mengikuti apa yang menjadi arahan Kementerian Desa. Kan seperti itu arahan beliau (Pj Gubernur)" kata Rahayu kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10).
Rahayu pun menegaskan pihaknya menolak jika budi daya pisang diharuskan memakai dana desa. Dia menuturkan pengelolaan anggaran biarlah menjadi kewenangan tiap kepala desa (kades).
"Pada prinsipnya kami menolak, karena itu dana rumah tangga kami. Yang mengerti dan paham itu kan kepala desa," paparnya.
Dia mengaku program budi daya pisang sedianya inovasi yang positif demi mendukung ketahanan pangan. Namun program itu harus disesuaikan dengan kebutuhan tiap desa.
"Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, bahwa terkait ketahanan pangan, ya, kembali pada wilayah desanya masing-masing. Apa yang dia butuhkan," ujar Rahayu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Legislator Sulsel Minta Pihak Desa Tak Resah
Anggota DPRD Sulsel Irwandi Natsir juga menegaskan pengelolaan dana desa harus sesuai aturan. Peruntukannya sudah diatur dalam regulasi yang diatur Kemendes.
"Pada prinsipnya pengelolaan dana desa itu kan ada rujukannya. Rujukan itu salah satunya dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT)," sebut Irwandi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Irwandi menegaskan tidak ada niat Pj Gubernur Sulsel untuk mencampuri pengelolaan dana desa. Menurutnya budi daya pisang cuma salah satu program ketahanan pangan yang bisa disesuaikan kebutuhan desa.
"Pada hakikatnya Pak Gubernur tidak ingin masuk ke dalam wilayah itu. Beliau tidak ingin mencampuri terlalu jauh. Oleh karenanya, kebijakannya berfokus pada petunjuk pengelolaan dana desa," tuturnya.
Dia pun meminta semua pihak tidak lagi resah dengan surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel. Irwandi menegaskan edaran tersebut cuma bersifat imbauan.
"Sekali lagi, penegasannya soal rujukannya. Kedua soal surat edaran itu hanya bersifat imbauan, sehingga kita tidak perlu meresahkan hal-hal itu," jelas Irwandi.