Polisi Sita Mobil-Tanah di Sulsel Terkait Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya

Papua Pegunungan

Polisi Sita Mobil-Tanah di Sulsel Terkait Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 26 Sep 2025 15:10 WIB
Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 168 miliar.
Foto: Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 168 miliar. (dok. istimewa)
Lanny Jaya -

Polda Papua menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Barang bukti berupa mobil hingga sebidang tanah di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14,6 miliar, tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil," kata Kapolda Papua Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9/2205).

Patrige mengatakan kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank," bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

"Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP," bebernya.

Berikut aset yang disita:

  1. Uang tunai senilai Rp 14.613.574.102 (Rp 14,6 miliar)
  2. Satu bidang tanah yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
  3. Tiga bidang tanah yang berada di Arso 2 Kabupaten Keerom
  4. Empat) unit mobil, yang masing-masing terdiri dari:
    - Triton warna hitam
    - X-Force warna putih
    - Mitsubisi pikal L-300
    - Strada warna merah.

Diberitakan sebelumnya, Polda Papua mengungkap kasus korupsi dana desa di Lanny Jaya dengan kerugian negara Rp 168 miliar. Kerugian negara berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024.

"Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675," ujar Irjen Patrige kepada wartawan, Jumat (26/9).

Berikut 9 tersangka dalam kasus ini:

  1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
  2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
  3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
  4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
  5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
  6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
  7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
  8. Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
  9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, TheoYigibalom(TY).



(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads