Formasi PPPK Kemensos 2023, Syarat Daftar, dan Jadwal Lengkapnya

Formasi PPPK Kemensos 2023, Syarat Daftar, dan Jadwal Lengkapnya

Nur Ainun - detikSulsel
Kamis, 21 Sep 2023 19:15 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Makassar -

Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Rabu, 20 September 2023. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menjadi salah satu instansi yang membuka formasi PPPK tahun ini.

Pada seleksi CASN tahun ini, Kemensos menyediakan 66 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lowongan ini tersedia untuk jenjang pendidikan D-3 hingga S2.

Informasi mengenai seleksi PPPK Kemensos 2023 ini tertuang dalam surat nomor 12/1/KP.01.01/09/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar sebagai PPPK Kemensos, berikut ini rincian formasi, syarat, dan jadwal tahapan seleksi PPPK Kemensos 2023.

Formasi PPPK Kemensos 2023

Dari total 66 formasi PPPK Kemensos yang tersedia tahun ini, ada 8 jenis jabatan yang dapat dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing pelamar. Adapun jenis jabatan yang tersedia yaitu: Ahli Pertama-Instruktur, Ahli Pertama-Analis SDM Aparatur, Ahli Pertama-Pekerja Sosial, Ahli Pertama-Penyuluh Sosial, Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama-Pranata Komputer, Asisten Ahli-Dosen, dan Terampil-Pranata Komputer.

ADVERTISEMENT

Berikut ini rincian jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan untuk masing-masing jabatan:

Penempatan Kerja PPPK Kemensos 2023

Calon PPPK yang lulus seleksi akan ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kemensos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini daftarnya:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  5. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :

Sentra Terpadu:

  • Bogor
  • Bekasi
  • Surakarta
  • Temanggung.

Sentra:

  • Aceh Besar
  • Medan
  • Bengkulu
  • Jambi
  • Pekanbaru
  • Palembang,
  • Sukabumi
  • Pati
  • Purwokerto
  • Magelang
  • Bali
  • Kupang
  • Mataram
  • Makassar
  • Takalar
  • Palu
  • Manado
  • Kendari

Syarat Pendaftaran PPPK Kemensos 2023

Persyaratan pendaftaran PPPK di lingkup Kemensos terbagi menjadi dua yakni persyaratan secara umum dan persyaratan khusus. Yuk simak syaratnya berikut ini!

Syarat Umum

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan.
    • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan dari dokter).
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Peserta tidak diperbolehkan bertato dan tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
  11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku.
  12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).
  13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.
    • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu.
  15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi, karena Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.

Syarat Khusus

  1. Pelamarpenyandangdisabilitas dapat melamar padapengadaanPPPK pada formasikhususdisabilitas atau formasi lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.
    • Pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat.
    • Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan tautan videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).
  2. Pelamar yang dapat melamar pada Formasi Khusus Non ASN Kementerian Sosial adalah Non ASN yang masih aktif menjadi Non ASN Kementerian Sosial RI.

Syarat Tambahan

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
  2. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis:
    • Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
    • berikut daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai yang masih berlaku pada saat melamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/:

Ahli Pertama Instruktur

  • Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir.
  • Memiliki sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir.

Ahli Pertama Pekerja Sosial

  • Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku

Ahli Pertama Penyuluh Sosial

  • Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Sosial
  • Sertifikasi Kompetensi Pekerja Sosial
  • Sertifikasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial:
    • Pendamping PKH
    • Pendamping Rehabilitasi Sosial
    • Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
    • Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas)
    • Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Sosial (LSPS)/ Instansi Pembina yang masih berlaku

Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

  • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1.

Asisten Ahli Dosen

  • Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Pendaftaran PPPK 2023 dilakukan secara terpusat melalui situs resmi SSCASN. Adapun link daftar PPPK 2023 dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

Namun, bagi calon peserta seleksi yang ingin mendaftar, harus membuat akun terlebih dahulu. Bagaimana caranya?

Nah, berikut ini langkah-langkah praktis membuat akun SSCASN untuk mendaftar PPPK 2023:

  • Masuk ke situs SSCASN BKN atau klik di sini
  • Kemudian arahkan kursor ke "SSCASN" yang ada di pojok kanan atas
  • Pilih "Buat Akun"
  • Setelah itu masukkan data-data yang diminta dalam situs tersebut
  • Kemudian isi kode captcha yang tersedia
  • Setelah memastikan data benar dan kode captcha sesuai lalu klik "Lanjutkan"
  • Untuk masuk ke akun SSCASN calon peserta dapat kembali ke situs SSCASN BKN dan memilih opsi "Login" atau "Masuk".

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

Berikut ini jadwal tahapan PPPK tahun anggaran 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 BKN perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

Nah, itulah informasi tentang rincian formasi PPPK Kemensos 2023 serta syarat lengkap dan jadwal tahapannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/alk)

Hide Ads